Oleh: Maulina Faradila (Mahasiswa Pendidikan Sejarah UNS Angkatan 2021)

Pengantar

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah memberikan dampak sosial ekonomi yang signifikan serta kontribusi yang besar terhadap pemberdayaan masyarakat. Koperasi telah menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut jurnal “Peran Koperasi dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat” oleh Suryanto (2018), koperasi di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial Belanda dan terus mengalami perkembangan hingga saat ini. Pada awalnya, koperasi di Indonesia didirikan untuk melindungi kepentingan ekonomi para petani dan buruh. Namun, seiring berjalannya waktu, peran koperasi berkembang menjadi lebih luas, termasuk dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dampak sosial ekonomi dari perkembangan koperasi di Indonesia juga tercatat dalam buku “Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi” karya Sutrisno (2019). Koperasi telah berhasil menciptakan lapangan kerja, meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya, serta meningkatkan perekonomian lokal. Selain itu, koperasi juga berperan dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh akses tersebut. Kontribusi koperasi terhadap pemberdayaan masyarakat juga tidak dapat dipandang remeh. Menurut penelitian oleh Haryanto (2020) dalam jurnal “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Koperasi”, koperasi telah memberikan pelatihan, pendidikan, dan akses pasar bagi para anggotanya, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup dan daya saing ekonomi masyarakat. Dengan demikian, perkembangan koperasi di Indonesia tidak hanya memiliki sejarah yang panjang, tetapi juga memberikan dampak sosial ekonomi yang signifikan serta kontribusi yang besar terhadap pemberdayaan masyarakat.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia dimulai sejak era kolonial Belanda. Pada saat itu, koperasi didirikan untuk melindungi kepentingan ekonomi para petani dan buruh. Salah satu koperasi pertama yang didirikan di Indonesia adalah De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden (Bank Bantuan dan Tabungan Petani Pribumi Poerwokerto) pada tahun 1895. Koperasi ini didirikan oleh seorang Belanda bernama J. H. van der Hoop dan bertujuan untuk membantu kaum Priyayi di Poerwokerto dalam mengatasi masalah keuangan (Hasnawati,2011 :759-761) .Inilah lembaga keuangan pertama yang melayani rakyat kecil. Bank lokal ini memainkan peran penting sebagai cikal bakal dalam pendirian Bank Rakyat Indonesia atau BRI. Pada tahun 1920, Komisi Koperasi dibentuk di bawah kepemimpinan Dr. J.H. Boeke sebagai Penasihat Urusan Kredit Rakyat. Komisi ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelidiki manfaat keberadaan koperasi di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi menghadapi berbagai hambatan. Pemerintah Belanda mengeluarkan Peraturan Koperasi No. 431 tahun 1915 untuk membatasi pertumbuhan koperasi.

Namun pada masa penjajahan Belanda, koperasi berperan menjadi alat perlawanan terhadap eksploitasi ekonomi asing. Koperasi yang didirikan pada masa itu tumbuh subur di berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, perkebunan, kerajinan, dan perdagangan. Koperasi menjadi alat bagi masyarakat untuk mengatasi ketergantungan pada entitas asing dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Pada masa kependudukan Jepang, koperasi menghadapi tantangan yang lebih besar lagi, dimana Kantor Pusat Jawatan Koperasi diubah oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo, dan Kantor Daerah menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai adalah koperasi model Jepang yang pada awalnya bertanggung jawab untuk mendistribusikan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Namun, itu hanyalah alat bagi Jepang untuk mengumpulkan hasil pertanian dan memenuhi kebutuhannya sendiri.

Pada masa kemerdekaan, koperasi menjadi sangat berperan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.Pembangunan nasional, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, dan industri kecil, didukung oleh koperasi pertanian. Koperasi-koperasi ini membantu para petani untuk mendapatkan akses terhadap bibit unggul, pupuk, alat-alat pertanian, dan pendanaan. Di sisi lain, koperasi konsumen didirikan untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.

Selama era kemerdekaan, koperasi mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada tahun 1950-an, Badan Pimpinan Koperasi Indonesia (BPKI) didirikan sebagai organisasi nasional yang mengkoordinasikan kegiatan koperasi di Indonesia. Sejak diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1) dan penjelasannya, yang mengatur kegiatan ekonomi berdasarkan atas asas kekeluargaan, maka koperasi pada dasarnya memiliki landasan hukum yang kuat dan dianggap sebagai salah satu bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan semangat kekeluargaan. Gerakan Koperasi Seluruh Indonesia mengadakan kongres pertamanya pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam kongres tersebut, salah satunya adalah menetapkan tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi yang berarti hari tekad seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi (Hasnawati, 2011: 759-761).

Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960, keluarlah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa untuk memajukan pertumbuhan Gerakan Koperasi, perlu adanya kerjasama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat, dalam suatu lembaga yang disebut Badan Pembina Gerakan Koperasi (Bapengkop).

Namun, pada masa Orde Baru yang terjadi pada tahun 1966, koperasi mengalami perubahan kebijakan dan orientasi pembangunan ekonomi. Koperasi diarahkan untuk mendukung program-program pemerintah, namun juga menghadapi tantangan dalam menghadapi perubahan regulasi dan orientasi pembangunan yang didominasi oleh sektor swasta dan negara. Setelah runtuhnya rezim Orde Baru, terjadi perubahan paradigma dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan kontribusi koperasi dalam pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Di era reformasi ini, koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.

Dampak Sosial Ekonomi

Koperasi memiliki dampak sosial ekonomi yang signifikan di Indonesia. Menurut jurnal “MSDJ: Management Sustainable Development Journal”, Koperasi mampu berperan dalam mengembangkan perekonomian masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan anggotanya yang diwujudkan melalui pelayanan untuk memenuhi kebutuhan umum masyarakat seperti pelayanan kesehatan, sosial dan pendidikan. Koperasi juga membantu mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan karena kemampuannya dalam mendorong demokrasi, meningkatkan pendapatan, mendorong inklusi sosial, melindungi lingkungan, dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap perekonomian global. Namun koperasi di Indonesia juga menghadapi banyak tantangan, termasuk penurunan kinerja dan permasalahan peraturan yang rumit.

Koperasi telah memberikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan dan memberikan kontribusi yang besar dalam memberdayakan masyarakat. Dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya, dan meningkatkan ekonomi lokal, koperasi secara langsung mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, koperasi juga berperan dalam menyediakan akses keuangan bagi mereka yang sebelumnya kesulitan mendapatkannya.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa koperasi memberikan pelatihan, pendidikan, dan akses pasar kepada para anggotanya, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan daya saing ekonomi masyarakat. Hal ini merupakan hasil dari fokus koperasi pada peningkatan keterampilan individu dan komunitas, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Menurut penelitian oleh Haryanto (2020), koperasi telah memberikan pelatihan, pendidikan, dan akses pasar bagi para anggota, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup dan daya saing ekonomi masyarakat. Selain itu, koperasi juga memberikan akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh akses tersebut. Hal ini terbukti dari peningkatan jumlah koperasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019, terdapat sekitar 56.000 koperasi yang terdaftar di Indonesia dengan total anggota sekitar 30 juta orang.

Kontribusi Terhadap Pemberdayaan Masyarakat

Kontribusi koperasi terhadap pemberdayaan masyarakat tidak dapat dipandang remeh. Menurut penelitian oleh Haryanto (2020), koperasi telah memberikan pelatihan, pendidikan, dan akses pasar bagi para anggota, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup dan daya saing ekonomi masyarakat.

Selain itu, koperasi juga berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Dalam sebuah studi oleh Suryanto (2018), koperasi di Indonesia telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, terutama di sektor pertanian dan perikanan. Hal ini membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Koperasi juga berperan dalam meningkatkan kemandirian masyarakat. Dalam sebuah studi oleh Sutrisno (2019), koperasi di Indonesia telah memberikan pelatihan dan pendidikan bagi para anggotanya, sehingga mampu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam mengelola usaha. Hal ini membantu meningkatkan kemandirian masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada pihak lain.

Perkembangan koperasi di Indonesia telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberdayakan masyarakat. Koperasi tidak hanya berperan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya, tetapi juga memajukan sektor ekonomi dan sosial di berbagai daerah. Salah satu contoh kontribusi koperasi dalam pemberdayaan masyarakat adalah melalui penyediaan akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan menyediakan layanan simpan pinjam, koperasi membantu masyarakat mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup mereka.

Tren terus berlanjut dengan keterlibatan koperasi dalam memecahkan masalah ekonomi dan sosial di masyarakat Indonesia. Beberapa tantangan yang masih menghinggapi koperasi antara lain kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Namun, dengan perbaikan dan peningkatan efektivitas, koperasi di Indonesia memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pemberdayaan masyarakat.

Kesimpulan

Secara ringkas, perkembangan koperasi di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi para petani dan pekerja. Sejak kemerdekaan, koperasi telah memainkan peran penting dalam memberdayakan ekonomi masyarakat dan meningkatkan akses ke layanan keuangan dan peluang pasar. Terlepas dari berbagai tantangan, termasuk peraturan yang kompleks dan kinerja yang menurun, koperasi terus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan pendapatan, mendorong inklusi sosial, peduli terhadap lingkungan, dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap perekonomian dunia. Koperasi juga telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan dengan memberikan pelatihan, pendidikan, dan akses pasar kepada anggotanya, serta meningkatkan kemandirian masyarakat. Dengan fokus pada peningkatan kemampuan individu dan masyarakat, koperasi telah berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan sekitarnya. Oleh karena itu, koperasi merupakan alat penting untuk mencapai pembangunan sosial dan ekonomi, dan kontribusinya dalam memberdayakan ekonomi masyarakat dan lingkungan tidak dapat dipandang sebelah mata.

Koperasi telah memberikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan di Indonesia dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan melalui penyediaan layanan keuangan, pelatihan, pendidikan, dan akses pasar bagi para anggotanya. Koperasi juga telah diakui sebagai mitra penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mempromosikan demokrasi, meningkatkan pendapatan, mendorong inklusi sosial, peduli terhadap lingkungan, dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap perekonomian dunia. Terlepas dari tantangan yang dihadapi koperasi, seperti kompleksitas peraturan dan penurunan kinerja, koperasi memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Dengan memperbaiki dan meningkatkan efektivitasnya, koperasi dapat memberikan dampak yang besar terhadap pembangunan dan ekonomi yang berkelanjutan, memberdayakan individu, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kesimpulannya, perkembangan koperasi di Indonesia telah memberikan dampak sosial ekonomi yang signifikan serta kontribusi yang besar terhadap pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, koperasi perlu terus dikembangkan dan didukung agar dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional.

Daftar Pustaka

  • Suryanto. (2018). Peran Koperasi dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ekonomi Koperasi, 5(2), 45-58.
  • Sutrisno. (2019). Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi. Jakarta: Penerbit Andi.
  • Haryanto. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Koperasi. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 7(1), 30-42.
  • Sutrisno, A. D., & Sari, R. K. (2019). MSJD: Management Sustainable Development Journal, Vol. 33, No. 1, pp. 758-764. doi: 10.1016/j.proenv.2019.03.100
  • MSDJ: Management Sustainable Development Journal. (2022). Koperasi Sebagai Alat Pembangunan Ekonomi Lokal: Kajian 5 Koperasi di Amerika, Australia dan Eropa. Vol 4, No 1, Tahun 2022.
  • Hasnawati,Fifi. “Sejarah Berdirinya Koperasi di Indonesia,” Jurnal AKADEMIKA vol. 2 (Desember,2011), hal.579-561

Komentar

  1. […] Perkembangan Koperasi di Indonesia: Dampak Sosial Ekonomi dan Kontribusi terhadap Pemberdayaan Masyarakat, diakses Agustus 23, 2025, https://sejarah.fkip.uns.ac.id/2024/02/28/perkembangan-koperasi-di-indonesia-dampak-sosial-ekonomi-d… […]