Oleh:
Ester Meilani Putri Pamungkas, Fawwaz Makarim Iftadi, Hafizh Maulana Syah Putra,
Hanifah, Heppi Wahyu Utami, Ilham Cahyo Widodo & Inayah Salma Firdaus
(Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Sebelas Maret Surakarta Angkatan 2021)

Pada awal abad ke-20 Hindia Belanda mengalami banyak perubahan sosial dan politik, terdapat orientasi baru dalam politik di Belanda sehingga munculah ide politik etis. Politik etis ini memiliki gagasan dengan memajukan daerah jajahan melalui pembangunan melalui swasta dengan begitu dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan di wilayah koloninya. Pada tahun 1900 ada kurang lebih 70.000 orang Eropa yang ada di Jawa Sebagian dari mereka merupakan pejabat-pejabat yang ada disini dan sisanya merupakan pedagang dan investor. Dari mereka banyak keprihatinan yang membuat kebijakan ini terjadi. Tidak hanya orang Eropa saja, terdapat kaum yang lebih besar selain kaum pribumi yang ada di Hindia Belanda ini. Terdapat kurang lebih 280.000 jiwa kaum Tionghoa yang ada di Hindia Belanda. Mereka memiliki jiwa dagang yang lebih besar dari pada pribumi dengan memiliki sifat yang tegas sehingga mereka dapat menguasai kedudukan sebagai perantara dalam struktur ekonomi di wilayah kepulauan Nusantara (Niel,1984: 27)
Kaum Tionghoa ini berasal dari Cina yang sudah memiliki keluarga dan sudah turun-temurun berada di Jawa atau wilayah Hindia Belanda lainya. Namun mereka tidak terpengaruh dengan kebudayaan pribumi yang ada di Hindia Belanda, mereka tetap melihat negeri asal sebagai sumber kebudayaan. Namun dalam kehidupan di Hindia Belanda mereka turut memperjuangkan perbaikan nasib mereka di Jawa. Sehingga banyak tuntutan-tuntutan yang mereka buat menimbulkan sebuah perjuangan serta merangsang Sebagian kekuatan-kekuatan laten di dalam masyarakat pribumi. (Niel,1984: 30)
A. Pers dan Partai Politik
Pers di Hindia Belanda sudah ada sejak abad ke-18 yaitu pada tahun 1744. Pada saat telah ada surat kabar yang bernama Bataviasche Nouvells di Kota Batavia. Pada saat itu pers milik orang tionghoa mengalami kebangkrutan, namun hadirnya pers milik warga tionghoa tersebut merupakan tonggak sejarah munculnya pers di Hindia Belanda. Pada masa itu banyak muncul berbagai surat kabar. Namun sampai abad ke-19 orang-orang Eropa mendominasi dunia pers di Hindia Belanda. Pada abad ke-19 terlihat jelas sekali bahwasannya terkenalnya orang-orang tionghoa pada dunia pers bukan hanya pada berita pada surat kabar. Terkenalnya orang-orang tionghoa di Indonesia pada dunia pers, juga tampak pada banyaknya pengusaha-pengusaha Tionghoa yang memiliki bisnis surat kabar, yaitu seperti Bntang Timoor, Li po, sinpo, dan perwarta Soerabaia.

Gambar 1. Koran SIN PO
Sumber: Internet (https://tirto.id/sejarah-sin-po-koran-tionghoa-yang-menyuarakan-indonesia-merdeka-c8Vq)
Pada masa pergerakan nasional industri pers milik orang-orang Tionghoa dikelola oleh orang Belanda, Tionghoa dan pribumi. Seiring dengan berkembang dan semakin banyaknya pers-pers milik orang-orang tionghoa pada masa tersebut, dan menyebabkan goyahnya kolonialisme Belanda di Indonesia. Goyahnya kekuasaan kolonialisme Belanda di Indonesia, yang disebabkan oleh maraknya industri pers milik orang-orang tionghoa di Indonesia yang memuat tulisan mengenai semangat antikolonialisme, yang secara perlahan akan melahirkan semangat dalam melawan kolonialisme Belanda. Selain itu berkembangnya pers-pers tersebut juga secara tidak sadar para pribumi yang banyak membaca surat-surat kabar tersebut semakin tumbuh jiwa nasionalismenya, jadi perkembangan surat kabar milik tionghoa tersebut terlibat dalam proses kemerdekaan Indonesia.
Pada abad ke-20 pers-pers milik orang-orang tionghoa semakin banyak. Surat kabar milik tionghoa tersebut, pada bahasa yang dipakai terbagi menjadi 2, yaitu bahasa melayu dan bahasa tionghoa. Surat kabar milik tionghoa yang memakai bahasa Melayu atau berbahasa Indonesia berada dibawah pengelolaan peranakan tionghoa, sementara itu surat kabar yang ditulis yang memakai bahasa tionghoa berada dibawah pengelolaan orang tionghoa asli. Oleh sebab itulah surat kabar tersebut terlahir dalam situasi penjajahan yang terjadi di Hindia Belanda, jadi baik surat kabar yang ditulis dalam bahasa Melayu maupun ditulis memakai bahasa Tionghoa tersebut tidak dapat terpisah dari sejarah surat kabar dan berkembangnya politik di Hindia Belanda, yang sangat kompleks.
Bisnis surat kabar tionghoa, terutama milik orang-orang tionghoa peranakan di awal abad ke-20 diawali dengan munculnya surat kabar Li Po. Surat kabar yang bernama Li Po dicetak di Kota Sukabumi Jawa Barat. Selain itu tempat mencetak surat kabar Li Po, juga tidak tidak lepas dari perkumpulan baru milik tionghoa yang mempunyai nama Tiong Hoa Hwee Koan, ( THHK). THHK yaitu perkumpulan Pan-Tionghoa yang berdiri di kota Batavia di tahun 1900. Perkumpulan tersebut juga berusaha agar bagaimana dapat merangkul warga tionghoa di seluruh wilayah Hindia Belanda. Perkumpulan ini mempunyai misi agar warga tionghoa di Hindia Belanda dapat maju pada aspek kultur dan pendidikan.
Tempat pencetakan surat kabar Li Po juga diikuti oleh penerrbitan-penerbitan pers lainnya seperti contohnya yaitu surat kabar pewarta Soerabaia, terbit di Surabaya, Warna Warta di Semarang, dan Sin Po di Jakarta. Selain itu pula orang -orang tionghoa mempekerjakan orang Belanda yaitu bekerja sebagai seorang redaktur surat kabar. Dipekerjakannya orang-orang Belanda tersebut yaitu disebabkan mereka dalam piramida sosial di Hindia Belanda, strata sosial tinggi, jadi jika penulisnya merupakan orang Belanda tidak dapat ditangkap oleh polisi Hindia Belanda. Namun pada tahun 1907, saat itu orang-orang tionghoa pada strata sosial orang-orang tionghoa sama dan setara dengan orang-orang Belanda, dan tidak hanya orang-orang tionghoa saja yang dipekerjakan sebagai redaktur surat kabar, melainkan juga mempekerjakan orang-orang pribumi.
Selain itu pula dari ketiga surat kabar tersebut Sin Tit Po yang secara jelas tampak dalam mendukung gagasan mengenai gelora semangat perjuangan pribumi Indonesia untuk menggapai kemerdekaan Indonesia. Selain itu pula Sin Tit Po merupakan organ tidak resmi dari Partai Tionghoa Indonesia, untuk mendukung pergerakan nasional Indonesia. Selain itu Sin Tit Po juga berusaha merangkul orang-orang non tionghoa seperti orang-orang Arab, hal tersebut tampak industri surat kabar Sin Tit Po tidak memandang rendah warga non tionghoa. Hal ini menunjukkan usaha keras Sin Tit Po dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Gambar 2. Koran SIN TIT PO
Sumber: Internet (https://khastara.perpusnas.go.id/landing/search/90?layout=grid&f=title&q=&fq=13)
Selain itu dengan perkembangan nasionalisme Indonesia, surat kabar Tionghoa pun semakin bertambah. Perkembangan ini merupakan usaha untuk menyuarakan sebuah gerakan anti penjajahan Jepang. Selain itu pula pers milik orang-orang tionghoa semakin berkembang sebagai dampak anti penjajahan Jepang. Bisnis pers milik Tionghoa yang merupakan unsur yang berada dibawah Tionghoa keturunan mempunyai peran yang begitu tinggi mengenai perjuangan menggapai kemerdekaan Indonesia. Selain itu pula pemilik industri pers juga berperan penuh terhadap penyebaran nasionalisme dan perjuangan gerakan kebangsaan Indonesia, dan bahwa perjuangan kebangsaan Indonesia, muncul pada jaman itu, sebagai antitesa kolonial Belanda. Pers lain seperti Sin Tit Po, dan Sin Po maupun Pewarta Soerabaia juga tampak sangat kritis pada penjajahan yang dilakukan oleh kolonial Belanda.
Pers-pers milik orang-orang Tionghoa di Indonesia di awal abad kedua puluh sampai pada tahun 1942, begitu sangat banyak dan perkembangannya sudah sesuai dengan pertumbuhan jiwa nasionalisme Indonesia, dan muculnya kebangkitan nasionalisme keindonesiaan. Selain itu pers-pers milik Tionghoa di Indonesia juga bermanfaat sebagai jembatan informasi dari banyak pendapat dari banyak masyarakat Indonesia pada waktu itu. Maka surat kabar milik Tionghoa sudah berperan penting dalam menumbuhkan jiwa-jiwa nasionalisme Indonesia.
Tidak hanya melalui pers etnis Tionghoa juga berupaya untuk memberikan pengaruh semangat perjuangan rakyat pribumi agar terbebas dari belenggu kolonial Belanda melalui partai politik. Pada masa pergerakan nasional sudah muncul partai-partai yang didirikan oleh para tionghoa. Salah satunya yaitu partai Chung Hwa Hui (CHH), partai berisi keturunan Tionghoa yang terikat dengan China. Partai ini juga cenderung mengikuti angin pergi, ke arah yang kemungkinan mendapatkan keuntungan. Partai ini berdiri pada tahun 1928, setelah diadakannya kongres pada tahun 1926 dan 1927, partai ini sering dianggap sama dengan Chung Hwa Hui Nederland yang merupakan organisasi politik yang berisi orang-orang tionghoa di Belanda, yang didirikan di Leiden Belanda, pada tahun 1911. Partai ini bubar setelah adanya invasi Jepang pada tahun 1942, yang merupakan bagian dari peristiwa Perang Dunia ke-2. Pada masa revolusi Indonesia yang terjadi pada tahun 1945-1950, beberapa anggota CHH yang masih ada kemudian memutuskan untuk mendirikan Persatoean Tionghoa (‘Serikat Tionghoa’), yang ada sejak tahun 1950, dinamakan sebagai Partai Demokrat Tionghoa Indonesia. Pada tahun 1965, Partai Chung Hwa Hui resmi dibubarkan (Iyus, jayusman.et al., 2021: 51-58).

Gambar 3. Potret Partai Chung Hwa Hui Sumber: Internet (https://www.harapanrakyat.com/2023/05/chung-hwa-hui-organisasi-tionghoa-tertua-di-indonesia)
Selain partai Chung Hwa Hui terdapat juga partai nasionalis yang bernama Partai Tionghoa Indonesia. Partai ini merupakan partai politik, yang didirikan pada masa pemerintahan Hindia Belanda, partai ini berdiri pada tanggal 25 September tahun 1932. Partai ini didirikan oleh Liem Khoen Hian, yang merupakan seorang Jurnalis dan juga Ko Kwat Tiong yang merupakan seorang anggota Volksraad. Partai Tionghoa Indonesia ini berdiri sebagai usaha keras warga tionghoa untuk berperan penting, bersama rakyat Indonesia untuk menggapai Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Bagi warga Tionghoa untuk mencapai Indonesia yang merdeka dan berdaulat, perlu adanya persatuan yang kuat salah satunya yaitu lewat partai politik. Menurut Liem Khoen Hian, Hindia Belanda merupakan rumah bagi masyarakat Tionghoa. Selain itu juga Partai Tionghoa Indonesia juga berperan penting dalam politik di pemerintahan Hindia Belanda.
Anggota Partai Tionghoa Indonesia merupakan warga etnis tionghoa keturunan Hindia Belanda. Namun Tionghoa ke partai sebagai anggota luar biasa. Partai Tionghoa Indonesia ini secara organisatoris diketuai oleh Liem Khoen Hian yang berperan dalam internal PTI. Pada tahun 1938 Partai Tionghoa Indonesia diajak bergabung dengan partai Gerindo, yang diketuai oleh Sartono, Sanusi Pane, dan Mohammad Yamin. Walaupun mempunyai cita-cita yang mirip, namun Partai Tionghoa Indonesia merupakan wadah orang-orang keturunan Cina agar lebih dekat dengan masyarakat pribumi. Pada saat Jepang menjajah Indonesia, kegiatan Partai Tionghoa Indonesia secara resmi dibubarkan (Andika Pratama, 2016. 215-227).
B. Piringan Hitam Lagu Indonesia Raya
Piringan hitam merupakan salah satu saksi kemerdekaan republik indonesia, piringan hitam juga sering disebut sebagai vinyl. Piringan hitam lagu indonesia raya berisi salinan rekaman lagu kebangsaan Indonesia Raya disimpan. Yo Kim Can seorang pedagang sekaligus importir piringan hitam di Jakarta dan sahabat dari W.R Soepratman yang berkebangsaan tionghoa tertarik untuk meletakan rekaman Indonesia raya kedalam piringan hitam, disetujui oleh W.R Soepratman akhirnya dibuatlah Wage Rudolf Supratman merupakan seorang guru, wartawan, vionis, dan komponis asal Hindia Belanda beliau membaca majalah Timboel dari Solo yang berisi pertanyaan mengenai tantangan untuk para komponis untuk menciptakan lagu yang dapat membangkitka rasa patriotisme masyarakat dan kemudian berkeinginan untuk menulis lagu bertema perjuangan. W.R. Soepratman mulai menulis lagu dengan diiringi dengan biolanya setelah mengalami banyak hambatan dalam proses penulisan tersebut kata-kata yang indah yang terdapat dalam pikiran tertuang dalam syair yang merdu, syair tersebut memiliki nyawa yang sesuai dengan kondisi Indonesia saat itu di mana saat itu penjajahan Belanda masih berlangsung, Lagu bertemakan perjuangan tersebut akhirnya disimpan dalam sebuah piringan hitam (Putra, Fajriudin, Permana. 2020;274-275).

Gambar 4. Piringan Hitam Lagu Indonesia Raya Sumber: Internet (https://www.liputan6.com/news/read/2575856/journal-menelusuri-keberadaan-keping-lagu-indonesia-raya)
Piringan hitam merupakan salah satu saksi kemerdekaan republik indonesia, piringan hitam juga sering disebut sebagai vinyl. Piringan hitam lagu indonesia raya berisi salinan rekaman lagu kebangsaan Indonesia Raya disimpan. Yo Kim Can seorang pedagang sekaligus importir piringan hitam di Jakarta dan sahabat dari W.R Soepratman yang berkebangsaan tionghoa tertarik untuk meletakan rekaman Indonesia raya kedalam piringan hitam, disetujui oleh W.R Soepratman akhirnya dibuatlah piringan hitam berisi rekaman Indonesia Raya yang pada tahun 1927 perusahaan rekaman Indonesia menolak permintaan Soepratman untuk merekam lagu Indonesia Raya karena perekaman tersebut sudah diketahui oleh pemerintah Belanda. Piringan hitam tersebut diproduksi di luar negeri dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang bagus. Piringan hitam yang sudah selesai diproduksi gagal dibawa ke Indonesia dikarenakan munculnya peraturan larangan mengenai Indonesia Raya oleh Pemerintah Kolonial sehingga pengiriman piringan hitam tersebut dibatalkan, piringan hitam yang berhasil dibawa ke indonesia dengan selamat hanya satu buah. Yo Kim Can menyatakan bahwa W.R Soepratman menyanyikan lagu indonesia raya untuk direkam secara pribadi serta memberikan copyright pembuatan piringan hitam dan hak dagang piringan hitam Indonesia Raya kepada perusahaan milik Yo Kim Can (Sularto, dkk., 1982;23-24). Dalam proses rekaman tersebut Yo Kim Can bertindak sebagai operator rekaman dan lagu Indonesia Raya tersebut dilantunkan dengan dua irma yaitu sebagai lagu mars dan sebagai lagu keroncong (Putra, Fajriudin, Permana. 2020;275).
Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan kepada masyarakat adalah pada saat Kongres pemuda II tanggal 28 oktober 1928 dan dalam waktu yang singkat lagu Indonesia Raya meluas di seluruh lapisan masyarakat Indonesia bahkan sampai ke luar negeri oleh para mahasiswa yang belajar di luar negeri. Dalam proses penyebaran lagu Indonesia Raya pers memegang peranan yang sangat penting, sebuah harian Cina SINPO dalam edaran mingguannya memuat teks lagu Indonesia Raya pada bulan november 1928 sin po merupakan surat kabar etnis milik tionghoa yang berjasa menyebarkan lirik lagu Indonesia Raya beserta dengan notasi da temponya, kemudian harian SOELOEH RA’JAT INDONESIA juga memuat teks lagu Indonesia Raya pada 7 November 1928. W.R Soepratman juga menyebarkan lagu Indonesia Raya ciptaan nya tersebut, melalui pamflet yang dibeli dan disebarkan kepada setiap orang (Sularto, dkk., 1982;22-23).
Lagu Indonesia Raya yang cepat tersebar luas di masyarakat mendapatkan banyak pujian dan ucapan selamat untuk W.R Soepratman, respon positif tersebut menjadikan lagu Indonesia Raya menjadi sarana untuk menyampaikan pesan konstruktif melalui lirik lagu yang sarat akan makna yang dalam, dan liriknya yang memiliki tujuan yang sama dengan isi dari kongres pemuda II yang sedang berjalan yaitu satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa (Mintargo, 2012;310). Lagu Indonesia Raya menjadi salah satu simbol munculnya pergerakan nasional di Indonesia untuk membentuk sebuah negara.
Lagu Indonesia Raya dimasukan kedalam piringan hitam dengan harapan agar lagu tersebut mudah disebarluaskan kepada masyarakat luas dan membangitkan semangat patriotisme. Piringan hitam yang memperluas penyebaran lagu Indonesia Raya merupakan salah satu alat diplomasi untuk mempersatukan para pemuda (Mintargo, 2012;311) dan bentuk dari semangat jiwa nasionalisme W.R. Soepratman sehingga terciptalah lagu Indonesia Raya tersebut. Indonesia Raya adalah satu-satunya lagu resmi yang dimiliki dan merupakan hak dari negara. Piringan hitam sangat laris di pasaran namun setelah itu piringan hitam yang berisi lagu Indonesia Raya disita oleh polisi Belanda dikarenakan diasumsikan mengganggu ketertiban umum dan berakibat pada lagu Indonesia Raya yang dilarang untuk dinyanyikan di muka umum namun pada akhirnya pemerintah belanda mulai melonggarkan larangan tersebut (Putra, Fajriudin, Permana. 2020; 277).
Lagu Indonesia Raya pada tanggal 17 agustus 1945 resmi menjadi lagu kebangsaan Negara Republik Indonesia sehingga lagu tersebut seharusnya hak ciptanya dilimpahkan kepada pemerintah sehingga haram hukumnya apabila diperjualbelikan, namun pada tahun 1928 W.R Soepratman telah melimpahkan hak tersebut kepada Yo Kim Can dan piringan hitam asli rekaman Indonesia Raya masih disimpan oleh Yo Kim Can hingga tahun 1957 sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh W.R. Soepratman sebelum beliau meninggal dunia hingga pemerintah bertindak untuk mengambil alih hak cipta tersebut dari perusahaan Yo Kim Can hingga pada bulan Juli tahun 1958 pemerintah berhasil mendapatkan hak cipta piringan hitam lagu Indonesia Raya tersebut, bahkan Yo Kim Can juga menyerahkan piringan hitam lagu Indonesia Raya yang asli satu-satunya. Ahli waris dari W.R Soepratman juga dengan senang hati dan tulus menanggapi sikap pemerintah dalam usaha untuk memperoleh hak cipta lagu Indonesia Raya. Ahli waris W.R Soepratman pada tahun 1959 dalam suatu upacara secara resmi menyerahkan pelimpahan hak cipta Indonesia Raya kepada pemerintah republik Indonesia. (Sularto, dkk., 1982;49-51).
Lagu Indonesia Raya memuat makna yang sangat dalam yang terkandung di dalam setiap lantunan liriknya mulai dari kebangsaan, kamenusiaan dimana nilai-nilai tersebut selaras dengan tujuan UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika sehingga menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperkuat solidaritas antar masyarakat (Rudiyanto, 2016;86). Indonesia Raya yang merupakan lagu kebangsaan menjadi identitas bagi suatu negara dan menjadi simbol dari kebangsaan yang terintegrasi dengan sejarah serta kebudayaan bangsa Indonesia. Lagu Indonesia raya juga berfungsi untuk membangun watak dan akhlak masyarakat Indonesia agar aktif berpartisipasi bagi bangsa dan negara dan rasa saling mencintai bangsa kita sendiri (Nugroho HP, 2005) dan menghargai perbedaan yang ada mulai dari ras, agama, suku, budaya dan lain sebagainya. Indonesia Raya mengajarkan kita agar menghargai jasa dan perjuangan para pahlawan dan mengingat jasa para pahlawan serta meneladani hal hal yang bersifat perjuangan bangsa. Hingga sekarang Indonesia Raya sudah mengalami 3 kali perubahan yaitu versi asli milik W.R. Soepratman, lirik yang diubah pemerintah tahun 1958, dan lirik modern yang digunakan hingga sekarang.
C. Pemilik Awal Museum Sumpah Pemuda
Gedung sumpah pemuda ini awalnya rumah Kos milik Sie Kong Lian yang disewakan kepada pelajar STOVIA (School tot Opleiding van Inlandsche Artsen) atau dikenal sebagai Sekolah Dokter Jawa. Rumah Kos ini beralamatkan di Kramat Raya No. 106. Sie Kong Lian mulai menyewakan rumahnya dari tahun 1920.

Gambar 5. Foto dari Sie Kong Lian Sumber: Dokumentasi Pribadi
Sie Kong Lian tidak hanya memiliki rumah kost saja namun juga merupakan penjual kasur dan kapuk di daerah Senen. Dia memiliki peranan yang cukup penting dalam pergerakan bangsa Indonesia ini. Tempat yang dia sewakan ini merupakan tempat bagi kumpulnya orang terpelajar bangsa Indonesia seperti, Sugondo Djojopoespito (Ketua Kongres Pemuda II), Muhammad Yamin (Perumus ikrar sumpah pemuda), dan Amir Syarifuddin (Orang penting dalam PKI). Mereka banyak mendiskusikan mengenai bangsa di Rumah Sie Kong lian ini. Para tokoh pejuang bangsa pun mendirikan organisasi atau perhimpunan pelajar pelajar Indonesia di tempat itu.
Banyaknya perkumpulan, aktivitas, dan diskusi inilah menciptakan pemikiran untuk bangsa Indonesia kedepan dalam pengaruh penjajahan Belanda. Pemikiaran ini menciptakan kongres pemuda I yang merupakan rangkaian awal dari terjadinya Sumpah pemuda. Perkumpulan ini sangat berisiko bagi pemilik rumah karena intel pemerintahan Hindia Belanda saat itu sedang gencar-gencarnya mengawasi gerakan pembangkang. Jika Sie Kong Lian sudah merasa membahayakan dirinya dia sudah mengusir semua pemuda yang ada disitu tetapi sikap Sie Kong Lian yang tidak gentar dengan memberi ruang pemuda agar tetap tinggal dan berdisuksi disitu.
Sejak tahun 1927, gedung ini digunakan sebagai gedung pertemuan yang disebut Siswo Langen kemudian dinamakan Indonesische Clubhuis atau Clubgebouw). Siswo Langen merupakan komunitas kesenian yang anggotanya tinggal di Kos Kramat 106 ini. Hal ini karena sering digunakan sebagai tempat kongres seperti organisasi Sekar Roekoen, Pemuda Indonesia, dan PPPI. Selain itu, gedung ini digunakan sebagai tempat diskusi, bermain billiard, hingga latihan kesenian (Koleksi Museum Sumpah Pemuda). Gedung Kramat 106 ini menjadi saksi bisu terselenggaranya Kongres Pemuda Kedua pada Oktober 1928 yang diketuai oleh Soegondo Djojopuspito.

Gambar 6. Potret Anggota PPPI Sumber: Dokumentasi Pribadi
Setelah peristiwa sumpah pemuda, para pelajar telah lulus dan tidak melanjutkan sewanya pada tahun 1934. Kemudian gedung ini disewakan kepada Pang Tjem Jam sebagai rumah tinggal sekitar 3 tahun lamanya. Mahasiswa yang pernah sewa gedung ini adalah anggota kongres pemuda seperti Jong Java, PPPI, dan pelajar lainnya dari penjuru Hindia Belanda datang ke Batavia.

Gambar 7. Logo Organisasi Pemuda Sumber: Dokumentasi Pribadi
Pada tahun 1937, gedung ini disewa sebagai toko bunga oleg Loh Jing Tjoe sekitar tahun 1937-1948. Kemudian disewa sebagai Hotel Hersia selama 3 tahun. Pada tahun 1951-1970, gedung ini disewa untuk perkantoran dan penampungan karyawan Inspektorat Bea dan Cukai. Gedung Kramat 106 dipugar oleh Pemda DKI Jakarta dan dijadikan Museum Gedung Sumpah Pemuda pada tahun 1973. Alasan dijadikan Museum karena kronologi sejarah dan menjadi saksi bisu bentuk semangat perjuangan kemerdekaan Indonesia. ini sepenuhnya dihibahkan tanpa meminta sepeserpun uang dari pemerintah pada tahun 2021 (Wawancara).
D. Kesimpulan
Pada awal abad ke-20, Hindia Belanda mengalami perubahan sosial dan politik yang signifikan, termasuk munculnya politik etis yang bertujuan memajukan daerah jajahan melalui pembangunan. Di Jawa, sekitar 70.000 orang Eropa dan 280.000 kaum Tionghoa tinggal dan bekerja, dengan kaum Tionghoa memainkan peran penting dalam ekonomi sebagai pedagang dan perantara. Meskipun mereka mempertahankan budaya asalnya, kaum Tionghoa turut berjuang untuk memperbaiki nasib mereka di Jawa, yang memicu semangat perjuangan di kalangan masyarakat pribumi.
Pers di Hindia Belanda, yang sudah ada sejak abad ke-18, mengalami perkembangan pesat pada abad ke-20. Surat kabar milik orang Tionghoa seperti Li Po, Pewarta Soerabaia, dan Sin Po memainkan peran penting dalam menyebarkan semangat antikolonialisme dan nasionalisme. Pers Tionghoa, baik yang berbahasa Melayu maupun Tionghoa, membantu menumbuhkan jiwa nasionalisme di kalangan pribumi dan mempengaruhi perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Selain pers, kaum Tionghoa juga berperan dalam politik melalui partai-partai seperti Chung Hwa Hui (CHH) dan Partai Tionghoa Indonesia (PTI). CHH didirikan pada tahun 1928 dan berusaha untuk memperjuangkan kepentingan kaum Tionghoa di Hindia Belanda. PTI, yang didirikan pada tahun 1932 oleh Liem Khoen Hian dan Ko Kwat Tiong, berperan dalam usaha untuk mencapai Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Meskipun kegiatan partai-partai ini dibatasi selama penjajahan Jepang, mereka tetap berkontribusi pada gerakan nasionalisme Indonesia.
Piringan hitam lagu Indonesia Raya, yang diproduksi oleh Yo Kim Can, seorang Tionghoa yang bersahabat dengan W.R. Soepratman, merupakan alat penting dalam penyebaran lagu kebangsaan Indonesia. Piringan hitam ini membantu memperluas penyebaran lagu Indonesia Raya, yang pertama kali diperdengarkan pada Kongres Pemuda II tahun 1928. Lagu ini menjadi simbol pergerakan nasional dan memperkuat semangat patriotisme di kalangan rakyat Indonesia.
Gedung Sumpah Pemuda, yang awalnya merupakan rumah kos milik Sie Kong Lian, seorang Tionghoa, menjadi tempat penting bagi pergerakan pemuda Indonesia. Rumah kos ini menjadi tempat berkumpulnya pelajar-pelajar terpelajar yang mendiskusikan masa depan bangsa Indonesia. Gedung ini kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan penting, termasuk Kongres Pemuda Kedua pada tahun 1928. Gedung ini sekarang menjadi Museum Sumpah Pemuda, yang merupakan simbol perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa etnis Tionghoa memainkan peran yang signifikan dalam berbagai aspek perjuangan kemerdekaan Indonesia. Melalui pers, partai politik, penyebaran lagu kebangsaan, dan dukungan terhadap gerakan pemuda, kaum Tionghoa turut serta dalam upaya mencapai Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Peran mereka tidak hanya menunjukkan kontribusi penting dalam sejarah Indonesia, tetapi juga mencerminkan semangat persatuan dan kebersamaan dalam perjuangan melawan penjajahan.
DAFTAR PUSTAKA
Febriansyah Pratama Putra, Fajriudin, Agus Permana, (2020), Perkembangan Lagu Indonesia Raya (Tahun 1928-2009), Bandung:
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati.
Bambang Sularto, Dkk, (1982), Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Jakarta; Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Arief Rudiyanto, (2016), Studi Analisis Tentang Nilai-Nilai Kebangsaan Dalam Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Semarang; Universitas
Negeri Semarang.
F.X. Nugroho HP., (2005), Analisis Struktur Lirik Lagu “Indonesia Raya” Ciptaan W.R. Supratman, Harmonia; Jurnal Pengetahuan Dan
Pemikiran Seni, Vol. VI No.3
Niel, R. V. (1984). Munculnya Elite Modern Indonesia . Bogor: Grafika Mardi Yuana.
Ihsanudin, Krisiandi. (2020). Peran Pers Tionghoa dalam Pergerakan Kemerdekaan RI. Tersedia daring. Diakses pada tanggal
25/07/2024. Url: https://nasional.kompas.com/read/2020/01/18/14421861/peran-pers-tionghoa-dalam-pergerakan-kemerdekaan-ri?page=all
M.Riclefks. (2008). Sejarah Indonesia Modren 1200-2008.Jakarta. Serambi Ilmu Semesta.
Andika Pratama.(2016). PARTISIPASI POLITIK ETNIS TIONGHOA DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, 2 (2)
215-227.
Wawancara Bapak Eko (Kurator Museum) tanggal: 29 Mei 2024

