
Perjalanan perundang-undangan mengenai pertanahan di Indonesia sudah ada sejak masa Hindia Belanda, yaitu dimulai dari Agrarische Wet yang diterbitkan pada tahun 1870an hingga diresmikan UUPA 1960 atau Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Poko-Pokok Agraria yang juga sebagai tonggak peralihan peraturan pertanahan yang awalnya dipegang oleh Pemerintahan Kolonial menjadi tanggung jawab pemerintahan Indonesia sendiri.
Perlunya mengetahui tentang sejarah agraria di Indonesia, maka di dalam program studi pendidikan sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret membuka satu mata kuliah pilihan untuk mahasiswa semester 4 yaitu Mata Kuliah Sejarah Agraria dengan dosen pengampu Dr. Hieronymus Purwanta, M.A.
Purwanta menekankan kepada mahasiswa untuk memahami betul-betul mengenai sejarah agraria ini. Dengan capaian pemahaman yang dimiliki oleh para Mahasiswa, Purwanta juga mendorong agar Mahasiswa dapat menyusun artikel dan menguak sejarah agraria di Indonesia sebagai projek atau luaran akhir mata kuliah.
Dalam perkuliahan Purwanta membagi enam kelompok yang setiap kelompok beranggotakan lima mahasiswa. Setiap pertemuan perkuliahan, Purwanta mengajak mahasiswa untuk presentasi, diskusi, dan evaluasi mengenai hal-hal yang berkaitan tentang sejarah agraria yang ditemukan oleh setiap kelompok. Di samping itu, Purwanta memberikan bimbingan, masukan, dan perbaikan mengenai hal-hal yang ditemukan oleh setiap kelompok dengan tujuan untuk menyempurnakan penyusunan artikel luaran dari mahasiswa. Artikel yang telah selesai dapat dilihat atau di unduh di laman di bawah ini:
Penulis: Lisaras Rizki Akbariani (2020)