Oleh: Dadan Adi Kurniawan
Dosen Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Sebelas Maret
Email: dadan.adikurniawan@staff.uns.ac.id
Gelar dan Keningratan
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), gelar adalah sebutan kehormatan, kebangsawanan, atau kesarjanaan yang biasanya ditambahkan pada nama orang. Fungsinya sebagai tanda penghormatan, jabatan resmi, atau kualifikasi akademik (profesionalitas). Pentingkah Gelar? Pada level dan urusan tertentu, gelar merupakan hal penting (diperlukan). Namun pada level dan urusan tertentu lainnya, gelar tidaklah begitu berarti bahkan sama sekali tidak penting. Mengapa bisa demikian? Mari kita bahas berbagai alasannya.
1. Gelar Akademik dan Gelar Sosial
Mengapa gelar itu penting? Pertama, gelar bisa menunjukkan “identitas seseorang” (siapa dia) seperti keturunan siapa, lulusan apa, ahli apa, jabatannya apa, dll. Sebagai contoh misalnya gelar S.Pd yang berarti menunjukkan seseorang merupakan lulusan S1 bidang pendidikan, gelar M.Pd yang berarti lulusan S2 pendidikan, gelar S.Ked yang menunjukkan lulusan S1 kedokteran, gelar S.Kom yang artinya merupakan lulusan S1 bidang komputer, gelar S.H. yang berarti lulusan S1 bidang hukum, gelar S.E. yang artinya lulusan S1 bidang ekonomi, gelar S.T. yang berarti lulusan S1 bidang teknik, gelar S.Ag berarti lulusan bidang agama, gelar A.Md yang artinya lulusan D3, dan masih banyak lainnya.
Gelar-gelar di atas merupakan contoh “gelar akademik” dalam pendidikan perguruan tinggi di Indonesia. Pemerolehannya dilakukan dengan cara menempuh studi di perguruan tinggi selama sekian tahun sesuai peraturan yang berlaku. Keberadaan gelar-gelar akademik tersebut juga berguna dalam mengidentifikasi “bidang keahlian (spesialisasi)” seseorang.
Selain gelar-gelar akademik juga ada “gelar jabatan” sebagai contoh Guru Besar (Gubes) alias Profesor (Prof). Profesor merupakan gelar jabatan fungsional tertinggi bagi karir seorang dosen. Di luar tatanan di atas, perguruan tinggi juga mengenal adanya pemberian “gelar kehormatan” seperti Doctor Honoris Causa (Dr. H.C.) dan Profesor Emeritus. “Doctor Honoris Causa” (Dr. H.C.) merupakan gelar kehormatan tertinggi yang diberikan universitas atas jasa/kontribusi luar biasa seseorang di bidang akademik atau masyarakat luas. Adapun “Profesor Emeritus” merupakan gelar untuk profesor yang telah pensiun namun tetap diakui dedikasinya.
Selain gelar-gelar akademik yang sudah diuraikan di atas, juga ada “gelar-gelar sosial” berbasis keningratan atau kebangsawanan. Sebagai contoh misalnya di Jawa ada gelar Raden (R) untuk laki-laki yang berbau trah bangsawan (generasi agak jauh), Raden Mas (R.M.) untuk laki-laki keturunan bangsawan (generasi cukup dekat), Raden Ayu (R.Ay.) untuk wanita bangsawan yang sudah menikah, Raden Ajeng (R.A.) untuk wanita bangsawan yang belum menikah, Gusti Raden Ajeng (G.R.A.) untuk putri raja, Gusti Pangeran Haryo (G.P.H.) untuk putra raja, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (K.G.P.H.) untuk putra raja yang lebih senior/jabatan tinggi, Gusti Kanjeng Ratu (G.K.R.) untuk permaisuri raja, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (K.G.P.A.A.) gelar panjang untuk penguasa Kadipaten (Puro), Mangkunegara (M.N.) gelar pendek untuk penguasa Mangkunegaran (Surakarta), Paku Alam (P.A.) gelar pendek untuk penguasa Pakualaman (Yogyakarta), Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) untuk gelar panjang raja (Surakarta), Sri Sunan Paku Buwono (PB) untuk gelar pendek raja Surakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) untuk gelar pendek raja Yogyakarta, Sunan untuk gelar singkat raja, Sultan untuk singkat raja (di beberapa tempat), Panembahan untuk gelar singkat raja, Senapati ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah untuk gelar panjang belakang raja, dan masih banyak gelar sosial-politik keningratan lainnya.
Dalam struktur kerajaan Jawa juga dikenal adanya “gelar jabatan” maupun “gelar campuran” (antara gelar jabatan dan gelar keturunan). Sebagai contoh misalnya Raden Tumenggung (R.T.), Raden Mas Tumenggung (R.M.T.), Kanjeng Raden Mas Tumenggung (K.R.M.T.), Raden Ngabehi (R.Ng), Ngabehi (Ng.), dan beberapa lainnya. Gelar-gelar tersebut berkaitan erat dengan jabatan pekerjaan dalam birokrasi kerajaan tradisional seperti di tingkat kabupaten, kepanewonan, kelurahan, dll.
Begitu banyaknya gelar di atas (terutama di Jawa), bukan tanpa alasan. Gelar-gelar tersebut disusun untuk membentuk identitas, struktur, kelas, lapisan dan tentunya legitimasi sosial-politik. Penyusunan berbagai gelar tersebut juga memiliki “tujuan praktis” yakni untuk mempermudah mengenali, mengidentifikasi dan membedakan di antara “warga bangsawan keraton”. Ini disebabkan karena jumlah warga bangsawan keraton sangatlah banyak meliputi semua trah keturunan raja (misal trah PB III-PB XIII, trah MN I-MN IX, trah HB I-HB IX, dan lain-lain). Zaman dahulu merupakan hal lumrah bila raja memiliki permaisuri dan banyak selir, sehingga diperlukan pembedaan gelar antara keturunan dari permaisuri dan anak-anak dari selir. Juga pembedaan gelar antara yang sudah menikah dan yang belum menikah.
Budaya gelar tidak hanya tumbuh di Pulau Jawa. Di lingkungan masyarakat luar Jawa juga terdapat “gelar-gelar kehormatan dan kebangsawanan lokal” seperti Tuanku, Teuku, Cut, Daeng, Karaeng, Tengku, Datuk, Opu, La Ode, Datu, Arung, Andin, Andi, Aluh, Awang, Encek, Damang, Mantir Hai Panambahan, dan lain-lain. Di luar gelar sosial-keningratan, juga ada “gelar sosial-keagamaan”. Di Islam ada gelar Habib, Syeikh, Hadratussyaikh, Sunan (era para wali), Haji (H), Kyai Haji (KH), Ustad, Ustadzah, Gus, Ning, dll. Di Katolik dan Kristen ada gelar (panggilan/penyebutan) untuk hierarki Gereja dan gelar untuk urusan Kekudusan seperti Paus, Kardinal, Uskup, Romo, Pastur, Diakon, Santo/Santa (St.), Monsignor (Mrg.), Pendeta, Suster, Bruder, Frater, dll. Di Buddha ada gelar (penyebutan) seperti Biksu, Biksuni, dan Bhante. Tentunya di agama lainnya juga terdapat penyebutan jabatan/gelar kehormatan masing-masing.
Kedua, gelar berfungsi sebagai “syarat kualifikasi” (profesionalitas). Sebagai contoh misalnya suatu perusahaan membutuhkan sumber daya manusia lulusan S2 (apapun jurusannya), maka perusahaan tersebut akan menyeleksi lulusan yang memiliki ijazah bergelar M.Pd. (Magister Pendidikan), M.Hum. (Magister Humaniora), M.A. (Master of Arts), M.Si. (Magister Sains), M.Sc. (Master of Science), M.Phil. (Master of Philosophy), M.H. (Magister Hukum), M.Kes. (Magister Kesehatan), M.M. (Magister Manajemen), M.Eng. (Master of Engineering), dan sejenisnya. Contoh lain misalnya sebuah program studi akan memilih pimpinan baru di mana syaratnya harus lulusan S3, maka dewan dosen akan menyeleksi dosen yang bergelar Dr. atau Ph.D (Doctor of Philosophy). Ini artinya, gelar memiliki fungsi penting sebagai “syarat kualifikasi” (kelayakan).
2. Gelar Abal-Abal
Dalam kasus-kasus tertentu (tidak semuanya), gelar tidak selalu bisa dijadikan patokan baku yang merepresentasikan “kemampuan asli” si pemilik gelar. Ini terjadi karena gelar tidak selalu berbanding lurus dengan kompetensi yang dimiliki si penyandang gelar. Sebagian gelar diperoleh dengan cara-cara “tidak terhormat” alias “akal-akalan”. Sebagai contoh gelar akademik seorang pejabat pimpinan yang nakal. Gelar itu ia peroleh berkat asistennya yang setiap hari ikut kuliah dan mengerjakan tugas-tugas hariannya. Meskipun yang mendanai kuliah adalah pemimpin pejabat tersebut, tetapi gelar itu sebenarnya lebih pantas disandang oleh sang asisten.
Kasus lain misalnya suatu gelar dimana syarat-syarat utamanya (semisal penelitian, penulisan jurnal, penyusunan buku, dll) sebenarnya dikerjakan oleh “orang lain” (tim khusus atau tangan kanan andalan). Pemilik gelar sebenarnya hanya punya andil kecil, karena hal-hal substansi dan teknis sering kali dikerjakan oleh “orang lain”. Bahkan bukan rahasia lagi bila gelar (tentu dengan ijazah beserta transkip nilai) bisa dibeli. Ada oknum-oknum nakal perguruan tinggi yang memperjual-belikan gelar (mengkomersilkan pendidikan). Inilah yang kemudian memunculkan tuduhan dan stigma negatif di masyarakat akan adanya “gelar abal-abal”. Dalam kenyataannya, para pemilik gelar sering kali tidak mampu bekerja sebagai mana mestinya. Kapasitasnya (kompetensinya) tak sebanding dengan gelar yang diembannya.
3. Ningrat Budi
Jika di level dan urusan tertentu gelar itu penting, maka pada level dan urusan tertentu lainnya, gelar tidaklah begitu penting, bahkan sama sekali tidak penting. Dalam konsepsi dan ajaran Islam misalnya, Tuhan tidak melihat gelar seseorang melainkan sejauh mana manusia tersebut menjalankan perintah dan segala kewajiban serta menjauhi segala apa yang dilarang-Nya. Tuhan tidak memandang manusia tersebut bergelar tinggi atau rendah, ningrat atau jelata, pejabat atau rakyat, sarjana-magister atau doktor, sudah profesor atau belum. Gelar-gelar tersebut hanyalah “gelar duniawi” (pemberian manusia untuk manusia). Lagi pula mau darah ningrat, darah raja, darah pejabat, darah profesor, darah bos besar, darah rakyat jelata, semuanya sama-sama berdarah merah, “tidak ada darah biru”. Merah dan biru hanya penciptaan label sosial imajiner dan alat legitimasi politik untuk menciptakan hierarki sosial di masyarakat.
Di alam demokrasi-modern seperti dewasa ini, tak lagi relevan membicarakan perihal ningrat atau tidak ningrat, darah biru atau darah biasa, bergelar bangsawan atau rakyat jelata, kecuali dalam konteks lingkup internal keraton atau lingkup komunitas-komunitas tertentu. Gelar-gelar ningrat tersebut masih bisa digunakan sesuai keperluan dan keperuntukannya, semisal untuk pengetahuan internal, kebanggaan identitas lokal dan kelestarian budaya. Namun dalam konteks yang lain, gelar-gelar tersebut tak bisa lagi dipaksakan untuk bisa dipakai di semua tempat, keadaan dan kalangan luas.
Kini yang lebih relevan ketimbang sebatas membanggakan gelar ningrat ialah kemampuan merealisasikan “ningrat budi”. Apa itu? Sejauh mana gelar-gelar itu mampu mendorong penyandangnya memberikan teladan luhur dan inspiratif bagi masyarakat sekitarnya. Sejauh mana para penyandang gelar mampu berperan dan berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara. Bersikap melayani bukan hanya inginnya dilayani. Bertutur halus sehalus hati dan kepribadiannya. Berbudi ningrat seningrat gelarnya. Sejatinya semua manusia memiliki kedudukan sama di masyarakat. Semua dituntut saling menghormati, berlomba-lomba saling mengambil peran dan menyumbangkan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara Indonesia.
Dalam konteks kampus, gelar-gelar akademik sering dipertanyakan oleh masyarakat luas (terutama kalangan akar rumput). Membudlaknya gelar dan jumlah penyandang gelar ternyata dianggap belum selaras dengan dampak dan pengaruhnya. “Kampus bagaikan menara gading“. Begitulah kira-kira stigma negatif yang dilayangkan beberapa pihak mengenai posisi dan kontribusi kampus sejauh ini. Tidak sepenuhnya benar, tetapi juga tidak sepenuhnya salah. Ungkapan itu mengindikasikan bahwa perguruan tinggi selama ini cenderung terisolir dari persoalan-persoalan nyata masyarakat. Menggambarkan bagaimana dunia akademik terasing, elitis, dan hanya fokus pada dunia teoritis tanpa mampu menyentuh dan menjadi solusi atas berbagai problematika masyarakat.
Nasab (Garis Keturunan)
Berbeda dengan gelar, nasab adalah urusan garis keturunan, pertalian kekeluargaan. Setidaknya dikenal ada nasab darah dan nasab ilmu. Dalam dunia Islam, nasab ilmu lebih dikenal dengan sebutan “sanat keilmuan” (dari mana ilmu itu diperoleh, melalui siapa, diajarkan ke siapa, diturunkan ke siapa, tersambung ke siapa, dan seterusnya). Dalam kesempatan ini yang dibahas adalah nasab darah yakni garis keturunan berdasarkan pertalian darah (biologis). Sejauh ini dikenal adanya 2 jenis nasab darah. Pertama, ada yang menekankan pada garis keturunan laki-laki atau ayah (patrilinial). Kedua, ada yang menekankan garis keturunan perempuan atau ibu (matrilineal). Dalam banyak kasus, sistem patrilineal umumnya lebih populer (dikenal luas).
1. Garis Keturunan, Politik dan Status Sosial
Sama halnya dengan gelar, pada level dan urusan tertentu, nasab itu penting. Dalam sistem sosial politik tradisional dijumpai fakta bahwa nasab begitu penting karena menentukan hak dan kewajiban seseorang. Sebagai contoh misalnya soal penentuan suksesi raja (pemimpin). Umumnya pengganti raja haruslah memiliki garis keturuan darah dengan raja-raja sebelumnya, meskipun tidak harus selalu anaknya (bisa cucu, kakak, adik, paman, atau lainnya). Artinya nasab bisa berperan penting dalam mempengaruhi keputusan politik.
Di masa lalu, nasab juga penting sebagai “politik identitas” (menunjukkan dari kelompok apa dan keturunan siapa). Dalam budaya masyarakat tradisional dikenal adanya klan-klan atau kelompok-kelompok masyarakat yang terbentuk berdasarkan garis keturuan darah maupun ciri budaya. Mereka hidup mengelompok (berpisah-pisah) sesuai kelompoknya masing-masing. Dalam kadar tertentu, mengetahui silsilah keluarga cukup penting sebagai sebuah pengetahuan. “Ngerti sangkan paraning dumadi”, selain dimaknai paham akan asal-usul dan tujuan penciptaan manusia, juga bisa dimaknai kenal diri, kenal keluarga, kenal leluhur. Ada anak karena ada orang tua, ada orang tua karena ada kekek-nenek, ada kakek-nenek karena ada buyut, ada buyut karena ada canggah, ada canggah karena ada wareng, ada wareng karena udek-udek, ada udek-udek karena ada gantung siwur, dan seterusnya. Ada setelahnya karena ada sebelumnya. Ada sebelumnya karena juga ada sebelumnya lagi, demikian seterusnya. Mengetahui silsilah, dalam kadar tertentu sangat penting. Seseorang akan mengetahui gambaran “cabang-cabang persaudaraan keluarga”.
Di sisi lain, nasab (garis keturunan) acapkali dimanfaatkan untuk orientasi “status sosial” yakni agar mendapatkan penghormatan di masyarakat. Nasab dimanfaatkan untuk mendapatkan previlege atau eksklusivitas yakni keuntungan, kemudahan, atau kekebalan khusus yang dimiliki seseorang atau kelompok tertentu (berdasarkan status sosial, ras, gender atau ekonomi). Biasanya yang begini terjadi di lingkungan keluarga yang pendahulunya sudah memiliki “nama besar” atau “jabatan penting” entah dalam bidang agama, sosial, politik, ekonomi maupun budaya. Oleh karenanya nasab juga bisa mempengaruhi hasil “pengadilan dunia” yang kadang tidak adil (tidak profesional). Tak jarang ada perlakuan khusus mentang-mentang anaknya pemuka agama, anaknya pendidik, anaknya penegak hukum, anaknya pemimpin lembaga, anaknya bos besar perusahaan, dan sejenisnya.
2. Garis Keturunan Bukan Jaminan
Pada level dan urusan tertentu lainnya, nasab tidaklah begitu penting bahkan sama sekali tidak penting. Sebagai misal dalam urusan hubungan manusia-Tuhan. Dalam konsepsi dan ajaran Islam misalnya, Tuhan tidak melihat faktor asal-usul seseorang melainkan sejauh mana setiap manusia (hamba) mampu menjalankan segala perintah dan kewajiban serta menjauhi segala apa yang dilarang-Nya. Tuhan tidak memandang manusia apakah ia anak raja, anak presiden, anak menteri, anak gubernur, anak bupati, anak kyai, anak pendeta, anak dosen, anak guru, anak petani, anak pedagang, anak buruh, dan sebagainya. Tuhan tak memandang garis keturunan darah, juga tak memandang fisik manusia. Yang dilihat-Nya adalah iman (keyakinan), ketulusan hati, dan baik buruk lisan serta segala amal perbuatannya. Nabi Muhammad SAW pun sangat tegas kepada seluruh anggota keluarganya. Barang siapa menyalahi aturan, meskipun anak atau keluarga sendiri, akan tetap dihukum tegas tanpa pandang bulu.
Garis keturuan tidak bisa jadi “patokan” (jaminan). Tidak ada jaminan bahwa apa yang dilakukan orang tua atau leluhur selalu sama dengan yang dilakukan anak dan keturunannya. Tidak ada jaminan keturunannya selalu benar, luhur dan mulia. Kadang bisa sama, hampir sama, kadang justru sebaliknya. Kyai yang sholeh tak menjamin anaknya juga selalu sholeh seperti bapaknya. Raja yang arif tak selalu menurunkan anak cucu yang juga arif. Guru yang santun tak selalu menurunkan anak yang santun. Polisi yang jujur tak menjamin melahirkan anak yang jujur. Seorang yang agamis tak selalu melahirkan keturunan yang agamis. Seorang intelektual tak selalu menurunkan keturunan yang intelektulis. Seorang reformis tak selalu melahirkan keturunan yang reformis. Orang tua yang berfikir kaku (kolot) bisa saja melahirkan seorang anak yang fleksibel, modernis dan progresif (visioner).
Sebaliknya, tidak ada jaminan juga bahwa seorang anak yang lahir dari seorang bapak bekas narapidana perilaku anaknya pasti akan seperti bapaknya. Tidak ada jaminan anak seorang petani kecil kelak hanya akan jadi petani kecil pula. Tidak ada jaminan bahwa anak seorang buruh kasar pasti kerjanya juga akan menjadi buruh kasar. Tidak ada jaminan bila orang tuanya jahat, anaknya pasti juga jahat. Tak ada jaminan orang tua konservatif anaknya tidak bisa jadi modernis-progresif. Kemungkinan berubah dan berbeda antara sifat-sifat dan kepribadian leluhur dengan generasi turunannya, sangatlah besar. Penyebabnya bisa dipengaruhi lingkungan keluarga, pertemanan, masyarakat, pendidikan, kebudayaan dan perubahan zaman. Ini menegaskan bahwa generasi gemilang tak selamanya akan mewariskan generasi yang gemilang. Sebaliknya, tak selamanya generasi yang dulu dicap buruk selamanya akan menurunkan generasi buruk. Stempel itu sewaktu-waktu bisa putus di tengah jalan.
3. Kesejatian Manusia
Dapat disimpulkan bahwa “kesejatian manusia” bukan dilihat dari gelar, keningratan dan garis keturunan (asal-usul) melainkan sejauh mana manusia mampu berbuat baik, berperan, berkontribusi dan bermanfaat bagi sekitarnya. Tak peduli anaknya siapa, kakeknya siapa, leluhurnya siapa, agamanya apa, sukunya apa, dan dari mana. Kalau kebetulan generasi saat ini bisa meneladani budi baik para leluhurnya, syukurlah. Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi lainnya. Sesaleh-salehnya seseorang jika yang dipikirkan hanya urusan dan kepentingan pribadinya sendiri, maka sejatinya menjauhi asas kebermanfaatan sosial.
Siapapun bisa menjadi manusia luhur, manusia agung. Sebaliknya, siapapun juga bisa menjadi manusia hina dan tercela. Hukum ini berlaku untuk semua, termasuk golongan ningrat. Hukum semesta menekankan bahwa “jika ingin dihormati maka hormatilah orang lain”, jika tidak ingin disakiti jangan menyakiti orang lain”, “jika ingin dikenang baik, berbuatlah baik”, “menanam pasti menuai”. Berbuat baik tak mengenal gelar dan garis keturunan. Gelar, ningrat dan nasab pun juga tidak menjamin seseorang selalu mampu berbuat kebaikan.
Jika kebetulan leluhurnya dikenal memiliki keluhuran budi, ilmu dan pengetahuan yang luar biasa, maka generasi saat ini (yang mengaku keturunannya) tidaklah cukup hanya “sesumbar mengandalkan kemasyuran leluhurnya di masa lalu”. Yang lebih utama ialah bagaimana keturunannya saat ini mampu membuktikan diri dan meneladani nilai-nilai mulia leluhurnya tersebut. Mampu berperan dan berkontribusi positif dan edukatif bagi masyarakat, bangsa dan negara. Bukan sebaliknya, hanya mampu “bersembunyi di balik nama besar leluhurnya“.


Lantas apakah “Nabi, Habib, Kyai/Kiai/Nyai, Gus/Ning, dan Haji” juga dapat diklasifikasikan sebagai sebuah gelar?
Bisa sekedar panggilan, bisa pula masuk ranah gelar (sosial keagamaan). Seperti kita memanggil “pak guru”, maka seputan itu hanya sebatas panggilan. Beda halnya jika guru tersebut memiliki penyebutan lengkap KH. Aaa, Al Ustad Zzz, dll.
Jika berpijak dari pengertiannya, maka sebutan-sebutan itu bisa masuk kategori gelar.
Kyai, Haji, Kyai Haji (KH), Ustad, Gus, Ning masuk kategori itu jika dimaksudkan sebagai bentuk “panggilan penghormatan”.
Ada gelar untuk kategori panggilan kehormatan, panggilan untuk nama jabatan, panggilan untuk nama kualifikasi akademik.