Views: 713

Views: 713

Oleh: Dadan Adi Kurniawan

Dosen Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Sebelas Maret

Email: dadan.adikurniawan@staff.uns.ac.id




— “Meskipun namanya Wajib Belajar tetapi dalam pelaksanaannya bukanlah sebuah keharusan (wajib), melainkan lebih sebagai ajakan, anjuran dan dorongan” —


Pendahuluan

Orde Baru (Orba) merupakan salah satu era terpanjang/terlama dalam babak sejarah pemerintahan di Indonesia. Soeharto sebagai presiden atau pucuk pimpinan Orde Baru mampu bertahan sekitar 30 tahun lebih lamanya. Selama 32 tahun jika dihitung sejak 11 Maret 1966, ketika Soeharto menerima Supersemar (Surat Perintah 11 Maret). Selama 31 tahun jika dihitung sejak 12 Maret 1967, ketika Soeharto diangkat sebagai “Pejabat Presiden” oleh MPRS. Dan selama 30 tahun jika dihitung sejak 27 Maret 1968, ketika terpilih dan resmi diangkat menjadi Presiden definitif oleh MPRS. Soeharto sebagai panji utama Orde Baru dikenal sebagi tokoh yang sangat brilian. Ia tumbang pada tanggal 21 Mei 1998. Soeharto terpaksa mengundurkan diri sebagai presiden karena tuntutan situasi nasional di mana Indonesia saat itu sedang mengalami krisis ekonomi dan juga krisis sosial politik yang kian parah, sehingga terjadi demonstrasi besar-besaran di mana-mana, utamanya di Jakarta.

Di luar perihal kejatuhannya, dalam kurun waktu yang sangat lama tersebut, kepemimpinnan Soeharto bersama kroni-kroni dan jaringan yang ia bentuk, telah melahirkan seambrek kebijakan baik kebijakan di level lokal, nasional, regional maupun internasional. Kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru menuai pro-kontra. Sebagian mendapatkan sanjungan, apresisi dan dukungan, tetapi sebagian kebijakan juga mendapatkan sorotan, protes dan bahkan perlawanan. Membicarakan Orde Baru memang seperti tiada habisnya. Banyak hal menarik menyelimuti Orde yang mampu bertahan 3 dekade ini. Tak heran bila banyak sekali jejak kebijakan-kebijakan, perangai, dan watak pemerintah Orde Baru yang kemudian diteliti dan tercatat dalam sejarah.

Beberapa kebijakan Orde Baru yang telah banyak dikaji di antaranya seperti tentang masifnya proyek pembagunan waduk, masifnya proyek pembangunan saluran irigasi pertanian, program transmigrasi, program revolusi hijau, fusi atau penyederhanaan jumlah partai politik, Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), UUPMA (Undang-Undang Penanaman Modal Asing), politik luar negeri, desain Pemilu yang selalu dimenangkan Golkar, campur tangan militer dalam pemerintahan, bisnis-bisnis yang dimiliki kroni-kroni Soeharto, pemberantasan terhadap orang dan paham kekirian (PKI, komunisme, marxisme, dll), proyek seribu masjid, larangan perayaan ibadah agama Konghucu (termasuk sikap pemerintah terhadap orang-orang Tionghoa dan Cina), dan masih banyak lainnya.

Dalam konteks bidang pendidikan, Pemerintah Orde Baru juga mengeluarkan banyak kebijakan yang menuai pro dan kontra. Kebijakan-kebijakan pendidikan era Orde Baru juga telah banyak diteliti dan tercatat dalam sejarah. Beberapa di antaranya seperti kebijakan penataan perguruan tinggi, peraturan seragam sekolah, larangan berjilbab di sekolah negeri, larangan rambut gondrong, kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK/BKK), Program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), proyek penulisan buku babon SNI (Sejarah Nasional Indonesia), pembuatan dan pemutaran Film G30S/PKI, program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa-desa, perubahan kurikulum pendidikan nasional, model pembelajaran CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif), pendirian SD Inpres, pendirian Sekolah Pamong, program Wajib Belajar, dan masih banyak lainnya.

Dalam tulisan ini, penulis fokus menguraikan tiga hal yaitu tentang jejak pendirian SD Inpres, Sekolah Pamong, dan Program Wajib Belajar. Pemilihan tiga fokus ini disebabkan karena ketiganya merupakan topik yang masih cukup jarang dibahas dari perspektif sejarah.


Jejak SD Inpres

SD Inpres merupakan akronim dari “Sekolah Dasar Instruksi Presiden”. Sering disebut “SD Kecil”, karena memang secara fisik dan kualitas lebih sederhana dibandingkan dengan sekolah-sekolah negeri pada umumnya. Tidak heran bila sebagian lulusan SD Inpres ada yang kadang minder karena kerap diejek teman-temannya dari lulusan SD umum. Munculnya SD Inpres bermula dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1973 yang dikeluarkan oleh presiden Soeharto. Soeharto menginstruksikan agar dibangun secara besar-besaran SD-SD kecil guna menyokong SD-SD umum (utama) yang telah ada sebelumnya tetapi jumlahnya masih terbatas.

Pendirian SD Inpres ditujukan kepada anak-anak SD usia 7-12 tahun yang tidak dapat ditampung di SD yang ada. SD Inpres ini ditujukan terutama di daerah pedesaan (yang penduduknya masih jarang dan sekolahnya masih langka) dan di bagian daerah perkotaan yang penduduknya berpenghasilan rendah (kalangan masyarakat tidak/kurang mampu). Tujuan pendirian SD Inpres secara besar-besaran adalah untuk pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendirian SD Inpres ini merupakan bagian dari menjalankan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni dalam rangka “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Munculnya Inpres No. 10 Tahun 1973 diawali dengan adanya Proyek Penilaian Nasional Pendidikan (PPNP) yang mulai bekerja pada tahun 1969-1970. Hasilnya, PPNP menemukan 4 masalah pokok dalam pendidikan di Indonesia antara lain soal: (a) pemerataan pendidikan, (b) mutu atau kualitas pendidikan, (c) relevansi pendidikan, dan (d) efisiensi pendidikan. Hasil inilah yang kemudian digunakan untuk membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan (BP3K). Badan inilah yang kemudian bertugas melakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut dan kemudian memberikan laporan terhadap Presiden.

Bantuan pembangunan SD Inpres tahap 1 dari pusat mulai dieksekusi tahun 1973/1974. Tahun berikutnya menyusul Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1974 tertanggal 27 April 1974 yang pada intinya merupakan bantuan pembangunan SD Inpres tahap 2. Bantuan ini mulai dieksekusi tahun 1974. Pada awal tahun 1975, SD Inpres telah siap digunakan. Wujud bantuan pemerintah pusat berupa uang untuk pembangunan sebanyak 6000 gedung sekolah dasar di Indonesia. Jumlah gedung yang dibangun pada tahap 2 sama persis dengan tahap 1 (karena merupakan kelanjutan). Bantuan tahap kedua berupa pembangunan 3 ruang kelas, kamar kecil dan perabot sekolah.

Besaran bantuan per sekolah di tiap daerah berbeda-beda, berkisar 2.500.000 – 7.000.000. Untuk sekolah-sekolah di wilayah non ibukota-ibukota provinsi di Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan sebesar Rp.2.500.000. Adapun di wilayah ibukota-ibukota Propinsi di Sumatera, jawa, Bali dan Kalimantan adalah sebesar Rp. 3.000.000. Besaran ini sama dengan di wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Bantuan lebih besar ditujukan pada pembangunan sekolah di wilayah Maluku sebesar Rp. 3.500.000, Irian Jaya sebesar Rp. 5.000,000, dan yang paling tinggi adalah wilayah Jakarta yakni sebesar Rp. 7.000.000.

Setelah SD-SD Inpres selesai dibangun, kemudian menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan juga msayarakat setempat dalam merawatnya. Pada waktu luang, Pemerintah mengizinkan penggunaan gedung-gedung SD Inpres dipakai untuk menyelenggarakan “pendidikan nonformal” bagi masyarakat sekitar (edukasi seluas-luasnya). Pemerintah melalui menteri-menteri yang bersangkutan membantu menyediakan guru, buku pelajaran pokok, dan perpustakaan.

Setiap tahunnya selalu ada penambahan pembangunan SD Inpress di banyak pelosok daerah di Indonesia. Sebagai contoh, melalui Instruksi Presiden No. 6 tahun 1975 tertanggal 10 April 1975, terdapat penambahan bantuan fasilitas penyediaan air bersih, penyediaan dan penataan guru, penambahan buku-buku pelajaran, dan buku bacaan kanak-kanak untuk perpustakaan. Lalu pada tahun 1979, Soeharto juga masih mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1979.

Belakangan, jumlah SD Inpres semakin berkurang ketika pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan menanggung biaya pendidikan di tingkat SD Negeri. Dampaknya, banyak SD Inpres yang akhirnya dimerger (lebur/gabung) dan dijadikan SD Negeri. Jumlah SD Inpres semakin tambah berkurang ketika pengelolaan pendidikan SD dan SMP mulai dipegang oleh Pemkab/Pemkot dan SMA dipegang oleh Pemprov. Selain itu, hadirnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2005 yang bersumber dari APBN dan APBD untuk bangku sekolah juga turut mempengaruhi eksistensi SD Inpres. Dengan adanya BOS tersebut, pendidikan SDN dan SMPN sejak tahun 2005 mulai digratiskan. Tujuh tahun berikutnya (2012), tingkat SMA menyusul mulai digratiskan (walaupun hingga saat ini masih saja ditemukan kasus-kasus pungutan liar di sekolah yang menyalahi aturan).

BOS untuk pendidikan SD Negeri dan SMP Negeri diambilkan dari APBN (pusat), sedangkan BOS untuk pendidikan SMA Negeri diambilkan dari APBD (provinsi). Dalam pernjalanannya, selaras dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 (Pelaksanaan Otonomi Daerah) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah), terjadilah perubahan terhadap pengelolaan institusi-institusi pendidikan. Sejak tahun 2016/2017, SD dan SMP resmi berada di bawah kewenangan Pemkab/Pemkot (Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota). SMA mulai berada dibawah kewenangan Pemprov (Pemerintah Provinsi). Adapun Perguruan Tinggi dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat. Pembagian kewenangan pengelolaan ini berlangsung hingga sekarang.

Perlu diketahui bahwa sejak SD dan SMP berada di bawah pengelolaan Pemkab/Pemkot, tidak sedikit kasus di mana guru-guru SD/SMP kerap “terperangkap” politik praktis ketika musim Pemilu. Bukan sebuah rahasia lagi bila tidak sedikit guru SD/SMP yang akhirnya “dimutasi” (dipindahkan) jika tidak nurut pada instruksi pimpinan daerah, dalam hal ini Pemkab/Pemkot (baca: oknum). Bupati dan Walikota memiliki kuasa besar terhadap nasib posisi/status guru SD/SMP yang sekiranya berseberangan. Adapun guru-guru di tingkat SMA/SMK apalagi dosen di Perguruan Tinggi, secara umum cenderung lebih aman.


Sekolah Pamong

Sekolah Pamong merupakan kepanjangan dari Sekolah Pendidikan Anak oleh Masyarakat, Orangtua, dan Guru. Berbeda halnya dengan SD umumnya ataupun SD Inpres yang diselenggarakan di sebuah bangunan sekolah, Sekolah Pamong tidak memiliki gedung sekolah khusus. Kegiatan belajar dilakukan secara fleksibel seperti di balai desa atau rumah-rumah penduduk. Pendidikannnya diselenggarakan secara kolaboratif yakni bersama-sama antara masyarakat, orangtua, dan guru. Siswanya adalah anak-anak putus sekolah dasar dan anak yang tidak dapat datang secara teratur belajar di sekolah. Peserta dan proses belajarnya tidak reguler (pasti dan terjadwal). Namun demikian, bisa dibilang Sekolah Pamong merupakan “upaya pelapis” dalam rangka memberikan pendidikan yang seluas-luasnya.


Wajib Belajar

Apa itu Program Wajib Belajar? Wajib Belajar adalah pendidikan minimal yang wajib/harus diikuti oleh setiap warga negara, utamanya pada anak usia wajib belajar. Tujuannya adalah perluasan, pemerataan, dan peningkatan. Program ini bertujuan agar masyarakat yang menempuh pendidikan minimal semakin banyak dan merata (dari berbagai lapisan). Dengan semakin banyak masyarakat berpendidikan, maka semakin besar pula peluang dalam meningkatkan kualitas sumber daya dan kualitas kesejahteraan hidup. Peningkatan kualitas SDM dan kesejahteraan hidup akan berkontribusi dalam membangun negara yang maju, makmur dan berkeadilan.

Dalam sejarahnya, terdapat 3 macam “Wajib Belajar” yang pernah diusahakan pemerintah Indonesia, yaitu:

1. Wajib Belajar 6 Tahun

Ditujukan pada anak berusia 7-12 tahun (minimal lulus SD/sederajat). Pertama kali dicanangkan presiden Soeharto pada acara Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) tanggal 2 Mei 1984 bertempat di Gelora Senayan (sejak 2001 berubah nama menjadi Stadion Gelora Bung Karno). Soeharto berani mencanangkan gagasan ini karena sejak awal 1970an, telah mulai membangun banyak sekolah baik SD biasa, SD Inpres, maupun Sekolah Pamong. Ditambah lagi kondisi sosial dan perekonomian nasional yang kian membaik. Gagasan terkait Program Wajib Belajar sebenarnya pernah diusulkan sejak tahun 1953 (era presiden Soekarno), hanya saja perekonomian Indonesia saat itu belum mendukung realisasi program tersebut.

2. Wajib Belajar 9 Tahun

Ditujukan pada anak berusia 7-15 tahun (minimal lulus SMP/sederajat). Pertama kali dicanangkan pada pada Hardiknas tanggal 2 Mei 1994. Juga disebut Wajib Belajar Pendidikan Dasar (SD dan SMP/sederajat). Dasar hukumnya adalah Instruksi Presiden/Inpres (Soeharto) Nomor 1 Tahun 1994.

3. Wajib Belajar 12 Tahun

Ditujukan pada anak berusia 7-18 tahun (minimal lulus SMA/sederajat). Resmi diumumkan pada tahun 2015 dan berlaku hingga sekarang. Program ini berani ditetapkan secara nasional karena sejak tahun 2012, Pemerintah telah mulai menggratiskan biaya pendidikan hingga tingkat SMA/sederajat. Salah satu dasar hukum program Wajib Belajar di era reformasi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

Jika dicermati, program Wajib Belajar di Indonesia merupakan “gerakan nasional” untuk lingkup seluruh Indonesia, meskipun dalam praktiknya belum terlaksana 100% (tetap masih ada anak-anak yang tidak sekolah). Ada faktor-faktor internal dan eksternal (kondisi geografis, kesadaran individu, kesadaran keluarga, kondisi ekonomi, ketersediaan sekolah beserta sarana prasananya, dan lain-lain) yang membuat program ini belum berjalan 100%. Program Wajib Belajar ini juga bersifat “berkelanjutan dan meningkat”, artinya berkesinampungan dan selalu naik level. Buktinya setelah dirasa cukup berhasil menerapkan wajib belajar 6 tahun, sepuluh tahun berikutnya dinaikkan menjadi wajib belajar 9 tahun, dan 20 tahun kemudian naik level lagi menjadi wajib belajar 12 tahun.

Adanya program Wajib Belajar nyatanya tidak hanya menyasar anak-anak usia ideal. Program ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang “usianya sudah berlebih” dengan cara mengikuti Program Paket A (setara SD) dan Program Paket B (setara SMP). Di masyarakat program ini terkenal dengan sebutan “Kejar Paket”. Program Wajib Belajar menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota).

Apa yang menarik dari Wajib Belajar di Indonesia? Yang menarik adalah bahwa dalam pelaksanaannya di lapangan nyatanya “tidak bersifat wajib”. Wajib Belajar di Indonesia bukanlah sebuah keharusan dan memaksa, melainkan lebih sebagai sebuah arahan, ajakan, anjuran, dan dorongan. Bagi sebagian orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya sampai jenjang SMA/sederajat, maka aman-aman saja, tidak mendapat sanksi atau hukuman yang tegas dari pemerintah (semisal dikenai denda atau dipenjarakan). Ini berbeda dengan beberapa negara maju yang benar-benar memberi sanksi tegas kepada orang tua atau keluarga yang tidak menyekolahkan anaknya. Program Wajib Belajar di Indonesia dalam realitanya lebih tepat diartikan “didorong kuat agar mau belajar/sekolah” bukan sesuatu yang “diwajibkan/diharuskan 100%”.

Komentar