Views: 992

Views: 992

Oleh: Dadan Adi Kurniawan

Dosen Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Sebelas Maret

Email: dadan.adikurniawan@staff.uns.ac.id




— “Sistem penetapan final Pahlawan Nasional yang diletakkan pada keputusan satu orang (Presiden) sangat rawan subyektivitas sekalipun telah mendapat pertimbangan dari Dewan Gelar” —


Pengertian Pahlawan

Kata ‘pahlawan’ kemungkinan besar berasal dari istilah Sansekerta (India) yakni phalavan atau phalawan (phala + van/wan). Phala artinya “buah atau hasil” (yang memiliki kebermanfaatan bagi orang atau pihak lain) sedangkan van/wan artinya orang (mungkin pola ini yang kemudian hari juga digunakan untuk penyebutan istilah seperti sejarawan, ilmuwan, fisikawan, budayawan, pustakawan, wartawan, karyawan, bangsawan, dermawan, cendikiawan, dan sejenisnya).

Sumber lain menyebutkan bahwa ‘pahlawan’ berasal dari kata pahalawan (pahala + wan) yang artinya orang yang pantas memperoleh pahala karena jasa-jasanya bagi perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan. Sumber lain lagi menyebutkan bahwa ‘pahlawan’ merupakan hasil adopsi dari istilah Persia yakni pahlevan yang artinya pejuang gagah, orang kuat; atau berasal dari istilah Turki yakni pehlivan yang artinya tokoh pemberani, kuat jasmani dan mental; dan bisa juga berasal dari istilah Arab yakni bahlawan yang berarti orang yang lincah dan mampu melakukan gerakan ekstrem (Halimi Zuhdy, 2025).

Dalam bahasa Inggris, pahlawan disebut hero. Dapat disimpulkan bahwa meskipun masing-masing istilah memiliki makna yang sedikit berbeda-beda, tetapi semuanya memiliki makna yang selaras. Semua istilah yang ada kemudian disarikan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di mana ‘pahlawan’ diartikan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani.

Secara sederhana, istilah pahlawan bisa dimaknai melalui dua perspektif (sudut pandang), yakni dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit, pahlawan kerap ditujukan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap memiliki jasa besar yang berhubungan dengan kontribusi kebangsaan dan kenegaraan. Adapun dalam arti luas, pahlawan adalah orang atau siapa saja yang dianggap telah berjasa terhadap pihak lain, baik kontribusi terhadap pihak perseorangan, kelompok tertentu maupun terhadap masyarakat. Lingkupnya lebih luas, bisa dalam arti pahlawan di lingkungan keluarga, di lingkungan pertemanan, di lingkungan komunitas, di lingkungan perusahaan, di lingkungan masyarakat tertentu atau di lingkup lainnya. Sebagai contoh misalnya seorang anak menganggap kedua orang tuanya adalah pahlawan hidupnya yang mendidik dan membersamai sejak kecil dengan cinta kasih. Contoh lainnya misalnya seorang murid yang menganggap gurunya adalah pahlawan kesuksesannya, atau seorang pasien yang menganggap seorang dokter sebagai pahlawan karena telah menyelamatkan hidupnya.

Berbeda dengan konteks pahlawan dalam kaca mata pemerintah (negara) yang obyeknya manusia dan bersifat personal (perseorangan), pahlawan dalam arti luas sifatnya bisa non manusia dan tidak melulu perseorangan. Pahlawan juga bisa disematkan kepada sesuatu yang bendawi atau sesuatu yang bersifat kelompok/komunitas. Sebagai contoh, “Pasar X adalah pahlawan bagi keluargaku. Selama puluhan tahun aku mengais rezeki di sana. Pasar X telah menghidupiku dan keluarga sehingga anak-anakku bisa sekolah dan berhasil”. Contoh lainnya misalnya “Komunitas Z adalah pahlawan yang sesungguhnya bagi desa kami. Berkat komunitas tersebut, selama puluhan tahun desa kami tetap hijau dan lestari, jauh dari bencana yang tidak diinginkan”. Jasa atau kontribusi pahlawan bisa dalam banyak bidang seperti bidang politik, militer, sosial, ekonomi, lingkungan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kesenian, dan lain-lain.

Dalam tulisan ini yang akan dibahas lebih lanjut adalah pahlawan dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan versi pemerintah Indonesia yang disebut “Pahlawan Nasional”. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Pasar 1 Ayat 4, Pahlawan Nasional adalah warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan. Melihat undang-undang ini, maka salah satu syarat untuk bisa diajukan lebih lanjut menjadi Pahlawan Nasional adalah orang yang telah wafat atau meninggal. Untuk mengetahui detail syarat dan tata cara pengusulan gelar pahlawan nasional silahkan bisa langsung membaca secara cermat poin-poin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.


Jenis-Jenis Gelar Pahlawan

1. Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Pahlawan Kemerdekaan Nasionaladalah gelar yang diberikan khusus pada era pemerintahan Soekarno (Orde Lama). Pada era ini, tata cara dan penetapan gelar pahlawan mengacu pada 2 aturan yakni Keputusan Presiden No. 217 Tahun 1957 tentang Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan Keputusan Presiden No. 241 Tahun 1958 tentang Tata-cara Penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

2. Pahlawan Revolusi

Gelar “Pahlawan Revolusi” adalah gelar yang diberikan Soekarno (melalui Keppres) khusus kepada 10 orang korban peristiwa September/Oktober 1965. Sepuluh orang ini terdiri dari 9 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan 1 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Mereka adalah Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani, Letjen (Anumerta) R. Suprapto, Letjen (Anumerta) MT Haryono, Letjen (Anumerta) S. Parman, Mayjen (Anumerta) DI Panjaitan, Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo, Brigjen (Anumerta) Katamso Darmokusumo, Kolonel (Anumerta) Sugiyono Mangunwiyoto, Kapten (Anumerta) Pierre Tendean, dan A.I.P. II (Anumerta) Karel Satsuit Tubun (polisi).

3. Pahlawan Ampera

Gelar “Pahlawan Ampera” adalah sebuah gelar yang diberikan kepada 13 korban (gugur) dalam aksi demonstrasi tanggal 10 Januari 1966 di Jakarta. Gelar ini ditetapkan oleh MPRS melalui TAP MPRS No.XXIX/MPRS/1966 yang ditandatangani oleh ketua MPRS Dr. A.H. Nasution pada tanggal 5 Juli 1966. Para demonstran menyuarakan 3 tuntutan yang kita kenal dengan sebutan Tri Tura (3 Tuntutan Rakyat) yang terdiri dari (a) bubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) bersama antek-anteknya, (b) bubarkan Kabinet 100 Menteri, dan (c) turunkan harga sandang pangan.

Aksi demo terdiri dari gabungan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (KABI), Kesatuan Aksi Wanita Indonesia (KAWI), Kesatuan Aksi Guru Indonesia (KAGI) dan Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI). Mereka membentuk kelompok Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat).

Ketigabelas korban yang gugur dalam aksi tersebut antara lain: Hasanuddin (mahasiswa), Ahmad Karim (pelajar), Aris Munandar (pelajar), Zubaedah (pelajar), Ikhwan Ridwan Rais (pelajar), Zainal Zakse (mahasiswa/jurnalis), Arif Rahman Hakim (mahasiswa), Julius Usman (mahasiswa), Arif Margono (pelajar), Syarif Al Kadri (mahasiswa), Dicky Oroh (pelajar), Yusuf Hasim (pelajar), dan Muhammad Sjafi’l (pelajar).

4. Pahlawan Proklamator

Gelar ini khusus diberikan kepada Soekarno dan Mohammad Hatta, selaku dua tokoh utama pejuang dan proklamator kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Gelar “Pahlawan Proklamator” diberikan sesuai Surat Keputusan Presiden RI (Soeharto) Nomor 081/TK/Tahun 1986 tanggal 23 Oktober 1986.

5. Pahlawan Perintis Kemerdekaan

Gelar “Pahlawan Perintis Kemerdekaan” adalah gelar yang diberikan kepada tokoh-tokoh yang berjuang dan berjasa dalam memelopori gerakan nasional, pendidikan, sosial, atau kebudayaan di periode-periode perintisan menuju kemerdekaan. Artinya termasuk ditujukan kepada para tokoh yang berjuang sejak masa jauh sebelumnya ketika saat itu belum muncul nama Indonesia (sebagai sebuah nama bangsa dan negara), tetapi pada zamannya mereka telah berjuang melawan penjajahan bangsa asing. Yang masuk kategori ini misalnya Kapitan Pattimura, Laksamana Malahayati, Cut Nyak Dien, Pangeran Dipongeoro, dan lain-lain.

6. Pahlawan Kebangkitan Nasional

Gelar “Pahlawan Kebangkitan Nasional” adalah gelar yang diberikan kepada 6 tokoh yang dianggap berjasa besar di era kebangkitan nasional yakni pada dekade-dekade awal abad 20. Mereka adalah (1) Dr. Wahidin Soedirohusodo, (2) Dr. Soetomo, (3) Douwes Dekker (Danudirja Setiabudi), (4) Dr. Cipto Mangunkusumo, (5) Ki Hajar Dewantara, dan (6) HOS Tjokroaminoto.

7. Pahlawan Nasional

Gelar “Pahlawan Nasional” adalah gelar yang dipakai sejak era pemerintahan Soeharto hingga sekarang. Sejak tahun 2009, tata cara pemberian gelar pahlawan nasional dimantabkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Menurut UU ini, gelar “Pahlawan Nasional” adalah gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya” yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.


Tradisi Pemberian Gelar Pahlawan

Tradisi pemberian gelar ‘pahlawan’ secara resmi oleh pemerintah Indonesia kepada tokoh-tokoh yang dianggap berjasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1959 (era presiden Soekarno). Gelar pahlawan pertama kali diberikan Soekarno kepada Abdul Muis (sastrawan, politikus dan wartawan era kolonial) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 218 Tahun 1959 tertanggal 30 Agustus 1959. Abdul Muis ditetapkan sebagai “Pahlawan Kemerdekaan Nasional” yang pertama.

Tak berselang lama, Soekarno kembali menyematkan gelar “Pahlawan Kemerdekaan Nasional” kepada Ki Hajar Dewantara (dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) melalui Keppres No. 305 Tahun 1959 tertanggal 28 November 1959. Setelah itu, Raden Mas Soerjopranoto (tokoh pejuang yang berasal dari lingkungan istana Pakualaman Yogyakarta) turut ditetapkan sebagai “Pahlawan Kemerdekaan Nasional” melalui Keppres No. 310 Tahun 1959. Sampai penghabisan tahun 1959, Soekarno total menentapkan 3 tokoh pahlawan. Pada tahun 1960, Soekarno hanya menetapkan 1 tokoh pahlawan yakni Mohammad Hoesni Thamrin, seorang tokoh pejuang kemerdekaan asal Betawi (melalui Keprres Nomor 175 Tahun 1960).

Pada tahun berikutnya (1961), melalui Keppres No. 590 Tahun 1961 tertanggal 9 November 1961, Soekarno menetapkan 5 tokoh sekaligus antara lain K.H. Samanhudi (saudagar batik Laweyan Surakarta sekaligus pentolan Sarekat (Dagang) Islam), H.O.S. Tjokroaminoto (sang “singa podium”, mentor Soekarno muda beserta teman-temannya, serta pentolan Sarikat Islam), Setyabudi (Ernest Douwes Dekker) (pentolan Indische Partij, salah satu anggota “Tiga Serangkai” IP), Sisingamangaradja XII (tokoh pejuang asal Tapanuli, Sumatera Utara), dan Dr. G.S.S.J. Ratulangi (tokoh pejuang kemerdekaan dari Minahasa, Sulawesi Utara). Kelimanya resmi menyandang gelar “Pahlawan Kemerdekaan Nasional”.

Menariknya, di akhir tahun yang sama, Soekarno lagi-lagi memberikan gelar “Pahlawan Kemerdekaan Nasional” kepada 3 tokoh baru yakni Dr. Sutomo (salah satu tokoh pendiri organisasi Budi Oetomo, cikal bakal gerakan modern di Indonesia), KH. Ahmad Dahlan (seorang ulama pendiri Muhammadiyah, organisasi sosial keagamaan yang berdiri di Yogyakarta), dan KH. Agus Salim (seorang diplomat ulung, pejuang kemerdekaan). Ketiganya ditetapkan melalui Keppres No. 657 Tahun 1961 yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 1961. Tradisi pemberian gelar pahlawan ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya dengan periode waktu yang tidak menentu.

Penganugerahan gelar pahlawan bagi perempuan di Indonesia baru mulai mendapat tempat sejak tahun 1964. Pada tanggal 2 Mei 1964, Soekarno menandatangani 3 Keppres sekaligus yang berkaitan dengan pemberian gelar bagi kaum perempuan. Pertama, Keppres No.106 Tahun 1964 untuk penetapan Cut Nyak Dhien (tokoh pejuang abad 19-20 dari Aceh). Kedua, Keppres No.107 Tahun 1964 untuk penetapan Cut Meutia (tokoh pejuang abad 19-20 dari Aceh). Ketiga, Keppres No.108 Tahun 1964 untuk penetapan R.A. Kartini (salah satu tokoh utama emansipasi abad 19-20 yang berasal dari Jepara, Jawa Tengah). Ketiganya sama-sama ditetapkan sebagai “Pahlawan Kemerdekaan Nasional” pada tahun 1964. Tahun 1966 menjadi tahun terakhir bagi Soekarno dalam memberikan gelar pahlawan bagi perempuan. Tokoh tersebut adalah Raden Dewi Sartika (tokoh perintis pendidikan Saloka Istri bagi kaum wanita di Cicalengka, Jawa Barat) yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 252 Tahun 1966 tertanggal 1 Desember 1966. Raden Dewi Sartika menjadi pahlawan perempuan ke-4 yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Sejak tahun 1959 sampai tahun 2023, total telah ada sebanyak 206 pahlawan, terdiri dari 190 pahlawan laki-laki dan 16 pahlawan perempuan, suatu angka statistik yang jomplang. Gelar “Pahlawan Nasional” untuk perempuan total diberikan kepada:

  1. A. Kartini (1964, era Soekarno)
  2. Cut Nyak Dien (1964, era Soekarno)
  3. Cut Meutia (1964, era Soekarno)
  4. Dewi Sartika (1966, era Soekarno)
  5. Martha Christina Tiahahu (1969, era Soeharto)
  6. Maria Walanda Maramis (1969, era Soeharto)
  7. Siti Walidah (Nyai Ahmad Dahlan) (1971, era Soeharto)
  8. Nyi Ageng Serang (1974, era Soeharto)
  9. Hajjah Rangkayo Rasuna Said (1974, era Soeharto)
  10. Siti Hartinah (1996?, era Soeharto alias suaminya sendiri)
  11. Fatmawati Soekarno (2000, era Abdurrahman Wahid/Gus Dur)
  12. Opu Daeng Risadju (2006, era SBY)
  13. Laksamana Malahayati (2017, era Jokowi)
  14. Andi Depu Maraddia Balanipa (2018, era Jokowi)
  15. Rohana Kudus (2019, era Jokowi)
  16. Ratu Kalinyamat (2023, era Jokowi)


Pemberian Gelar yang Bernuansa Politis [dan Ekonomi]

Pemberian gelar pahlawan memang terkadang terlihat kurang obyektif dan cenderung politis (untuk kepentingan praktis). Tidak jarang dipengaruhi oleh kepentingan praktis pemimpin, segelintir elite atau kelompok tertentu yang sedang berkuasa. Juga acapkali dipengaruhi faktor like and dislike. Faktor apakah lawan atau kawan, apakah tokoh yang berseberangan atau sepemikiran, adalah hal-hal yang turut mempengaruhi keputusan penetapan. Juga terkadang dipengaruhi faktor aji mumpung yakni pertimbangan “mumpung berkuasa” sehingga menjadi kesempatan emas untuk menetapkan para tokoh yang mungkin dulunya ada hubungan keluarga, kerabat, teman seperjuangan, atau hubungan baik lainnya.

Sebagai contoh dalam konteks kepentingan politik misalnya, pemberian gelar pahlawan kepada Tan Malaka (tahun 1963) dan Alimin (tahun 1964) diyakini banyak pakar sejarah sebagai strategi Soekarno dalam mewujudkan keinginannya menyatukan NASAKOM (Nasionalis, Agama, Komunis). Politis dan tidaknya juga bisa dilihat dari segi jangka waktu pemberian. Ada tokoh yang bertahun-tahun setelah meninggal baru diberi gelar tetapi ada pula yang mendapat gelar tak lama sejak meninggalnya. Contoh pemberian gelar yang terbilang cepat dari waktu meninggalnya sang tokoh adalah pemberian gelar “Pahlawan Kemerdekaan Nasional” oleh presiden Soekarno kepada Alimin pada tanggal 26 Juni 1964 (melalui Keppres Nomor 163 tanggal 26 Juni 1964), 2 hari sejak meninggalnya pada 24 Juni 1964. Pemberian gelar khusus “Pahlawan Revolusi” kepada 10 orang korban peristiwa 1965 juga terbilang cepat. Delapan orang diantaranya diberikan pada tanggal 5 oktober 1965, dan dua orang lainnya diberikan pada tanggal 19 Oktober 1965. Artinya pemberian gelar pahlawan terbilang relatif sangat cepat yakni hanya 4 hari dan 18 hari sejak meninggalnya. Soeharto pun juga pernah melakukan hal yang sama ketika ia menyematkan gelar “Pahlawan Nasional” kepada Jenderal Basuki Rahmat pada 9 Januari 1969, 1 hari sejak meninggalnya pada 8 Januari 1969.

Hal ini berbeda dengan nasib Soekarno dan Mohammad Hatta. Mereka berdua mendapatkan gelar “Pahlawan Proklamator” pada tahun 1986 (berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.081/TK/Tahun 1986 tanggal 23 Oktober 1986) pada era pemerintahan presiden Soeharto. Soekarno mendapatkan gelar tersebut 16 tahun sejak wafatnya pada tahun 1970 (1970-1986). Adapun Mohammad Hatta berjarak 6 tahun sejak wafatnya pada tahun 1980 (1980-1986). Soekarno dan Hatta baru memperoleh gelar “Pahlawan Nasional” secara bersamaan pada tahun 2012 pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (2004-2014). Oleh karenanya, Soekarno dan Moh. Hatta mendapatkan dua gelar yakni sebagai “Pahlawan Proklamator” dan juga “Pahlawan Nasional”. Keduanya merupakan 2 tokoh nasional yang sama-sama ditetapkan pahlawan dengan jangka waktu yang cukup lama sejak wafatnya.

Bagaimana sih proses penetapan akhir menjadi Pahlawan Nasional? Meskipun dari tingkat bawah disaring melewati banyak tahapan dan melibatkan banyak pihak, tetapi pada akhirnya penetapan gelar pahlawan nasional berada di tangan diri seorang ‘Presiden” sebagai pemegang hak prerogatif. Meskipun dari bawah diajukan banyak nama calon pahlawan, lalu diteliti, diperiksa, didiskusikan bersama hingga kemudian tersisa beberapa nama calon pahlawan yang berada di tangan “dewan gelar”, tetapi semua berakhir di keputusan Presiden. Pada akhirnya Presidenlah yang memiliki “kuasa penuh” menentukan iya tidaknya, meskipun seorang presiden tentunya juga telah mempertimbangan kondisi dan situasi atas berbagai intervensi serta dampak yang akan diterimanya.

Ditambah lagi semakin ke sini, unsur “kepentingan ekonomi” juga kerap menyelimuti proses pengusulan gelar pahlawan nasional. Bukan sebuah rahasia lagi bahwa penetapan gelar pahlawan nasional akan berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi dimana “keluarga ahli waris” akan menerima tunjangan dari pemerintah pusat yang jumlahnya cukup menggiurkan (lihat Perpres Nomor 78 Tahun 2018 Pasal 19). Tunjangan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas jasa sang tokoh yang telah berjuang untuk bangsa Indonesia.

Oleh karenanya, tidak heran apabila sebagian penganugerahan gelar pahlawan nasional di Indonesia menuai pro dan kontra dari sebagian kalangan masyarakat (terutama dari kalangan kritis). Sesungguhnya kejadian yang demikian (pro-kontra) tidak hanya terjadi belakangan ini tetapi sudah berlangsung sejak lama. Penetapan tokoh-tokoh kontroversial berpeluang besar melahirkan kontroversial. Sudah demikian hukumnya. Jadi tak perlu heran apabila pro-kontra ini akan terus berulang ke depannya jika pemerintah tidak lekas dewasa (bijak) dalam proses penetapannya. Sistem penetapan final pahlawan nasional yang justru diletakkan pada keputusan “satu orang” sangat rawan subyektivitas sekalipun telah mendapat pertimbangan dari dewan gelar maupun masyarakat luas.

Keputusan final penetapan gelar pahlawan nasional mestinya didasarkan pada hasil “keputusan bersama“, bukan format segitiga piramida (dari bawah ramai-ramai tetapi berakhir di tangan satu orang). Sistem keputusan bersama di titik akhir merupakan format persegi di mana dari bawah sampai akhir selalu dikawal atas keputusan bersama. Sistem ini menempatkan keputusan akhir didasarkan pada hasil musyawarah atau voting dari sejumlah perwakilan pihak yang “representatif” meliputi semisal sejumlah sejarawan kredibel dari lintas kampus, sejumlah budayawan, sejumlah tokoh agama, sejumlah tokoh adat, sejumlah tokoh dari pemerintahan, dan lain-lain. Sistem penetapan final yang demikian lebih demokratis dan memiliki pondasi kuat (ditetapkan bersama-sama oleh berbagai elemen perwakilan masyarakat).


Pencekalan Gelar Pahlawan

Tan Malaka ditetapkan sebagai “Pahlawan Kemerdekaan Nasional” pada tahun 1963 melalui Keppres No. 53 Tahun 1963 tertanggal 28 Maret 1963. Setahun berikutnya (1964), Alimin juga ditetapkan sebagai “Pahlawan Kemerdekaan Nasional” melalui Keppres No.163 Tahun 1964 tertanggal 26 Juni 1964. Keduanya merupakan pahlawan produk era Orde Lama dibawah kepemimpinan Soekarno (era Demokrasi Terpimpin). Di masa Orde Baru (di bawah kepemimpinan Soeharto), kepahlawanan kedua tokoh yang identik dengan paham kekirian (PKI) ini mengalami “pencekalan” dari buku-buku pelajaran (sejarah). Nama dan eksistensinya ‘ditenggelamkan’ dari narasi sejarah nasional. Meski sudah meninggal, mereka tetap dianggap sebagai bagian dari “komplotan setan-setan” yang pemikiran dan ideologinya mesti diberangus pada era Orde Baru. Menariknya, pencekalan tersebut dilakukan dalam kondisi status kepahlawanan mereka secara resmi tidak pernah dicabut. Artinya, secara legal mereka masih diakui negara sebagai “pahlawan nasional”, tetapi di sisi lain, ada upaya pembungkaman (dilenyapkan).

Komentar