Views: 1076
Views: 1076
Oleh: Nurul Aurelia Putri (Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah UNS Angkatan 2023)
Kota Depok yang hari ini dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan urban di Indonesia sejatinya memiliki akar sejarah yang jauh lebih panjang dari usianya sebagai kota administratif yang baru diresmikan pada 27 April 1999. Jika ditelusuri lebih dalam, eksistensi Depok dapat ditarik mundur hingga lebih dari tiga abad lalu, ketika Cornelis Chastelein, seorang pejabat VOC, membeli dan mengelola wilayah ini pada akhir abad ke-17. Dari sebuah tanah partikelir dengan struktur sosial yang unik hingga menjadi kota mandiri yang modern, Depok telah melewati perjalanan sejarah yang panjang dengan penuh perubahan. Namun, seiring dengan pesatnya modernisasi, warisan sejarah kota ini seakan terpinggirkan. Pemerintah sudah melupakan hari-hari pertama Depok (Arifianto 2017, dalam Fadilah et.,al 2023). Lantas, bagaimana evolusi Depok dari warisan kolonial hingga menjadi tanah milik negara?
Penamaan Kota Depok
Nama Depok yang kini melekat sebagai identitas sebuah kota ternyata memiliki beragam teori asal-usul yang menarik untuk ditelusuri. Seperti banyak daerah di Indonesia, Depok tidak lahir dari satu narasi tunggal, tetapi melalui berbagai perspektif sejarah, baik yang berasal dari tradisi lokal maupun pengaruh kolonial. Salah satu teori yang berkembang menyatakan bahwa nama Depok berasal dari kata “padepokan,” merujuk pada tempat pertapaan atau lokasi khusus bagi para resi dan pertapa untuk bermeditasi. Pendapat ini berkaitan erat dengan posisi geografis Depok yang dahulu dikelilingi oleh lingkungan yang tenang dan alami, sehingga dianggap sebagai lokasi yang ideal bagi para pemuka spiritual untuk bersemedi. Tidak hanya itu, Sungai Ciliwung yang mengalir melalui wilayah ini diyakini sebagai bagian dari kekuasaan Kerajaan Pajajaran. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Rahardjo et.,al (2018) dalam Naredi (2021), sekitar abad ke-14 daerah Pasar Ikan yang terletak di Muara Sungai Ciliwung berada di bawah kendali Pajajaran, yang menunjukkan betapa strategisnya sungai ini dalam menghubungkan berbagai wilayah di bawah kekuasaan kerajaan tersebut. Dengan demikian, keterkaitan Depok dengan Pajajaran semakin memperkuat asumsi bahwa istilah “padepokan” mungkin menjadi cikal bakal nama Depok yang dikenal saat ini.
Di sisi lain, ada teori yang lebih populer di kalangan masyarakat kolonial yang menyebutkan bahwa nama Depok berasal dari akronim “De Eerste Protestantse Organisatie van Kristenen,” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “Organisasi Jemaat Kristen Pertama.” Namun, menurut Ferdy Jonathans dari Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) yang dikutip dari Naredi (2021), singkatan tersebut sebenarnya bukanlah nama asli Depok. Ia menyatakan bahwa akronim tersebut lebih merujuk pada bentuk nostalgia orang-orang keturunan Belanda yang menikah dengan warga pribumi dan kemudian merindukan tanah leluhur mereka. Bahkan, sejarawan JJ Rizal dalam Naredi (2021) menegaskan bahwa akronim ini baru muncul sekitar tahun 1970-an sebagai bagian dari identitas organisasi masyarakat Depok, yang pada era nasionalisasi tahun 1950-an memilih untuk pindah ke Belanda. Terlepas dari berbagai teori tersebut, perjalanan panjang Kota Depok tidak pernah bisa dilepaskan dari peran seorang tokoh bernama Cornelis Chastelein.
Cornelis Chastelein dan Kedatangannya di Depok
Francois Casteleyn atau yang lebih dikenal sebagai Cornelis Chastelein lahir di Amsterdam pada tanggal 10 Agustus 1657 dari pasangan Anthony Chastelein dan Maria Nicolai. Ia merupakan anak bungsu dari sepuluh bersaudara dalam keluarga yang memiliki latar belakang kuat dalam dunia perdagangan dan administrasi kolonial. Ayahnya, Anthony Chastelein, adalah seorang Huguenot, kelompok Protestan yang bermigrasi ke Belanda akibat tekanan dan kerusuhan agama di Prancis. Selain itu, ia juga menjabat sebagai administrator Oost-Indische Compagnie (O.I. Compagnie) ter Kamer Amsterdam. Sementara itu, ibunya, Maria Cruydenier, adalah putri dari walikota Dordrecht, yang juga memiliki jabatan penting sebagai administrator West-Indische Compagnie (W.I. Compagnie), (Zahra & Nugraha, 2024).
Pada sekitar tahun 1680, Cornelis Chastelein menikah dengan Cathrina Van Quaelbergt dan dikaruniai dua anak, yaitu Anthony Chastelein dan Judith Chastelein. Selain itu, ia juga memiliki dua anak perempuan dari pernikahan lain, yakni Maria Chastelein, yang diadopsi secara hukum dari pernikahannya dengan Leonara Van Bali, serta Catharina Van Batavia, anak dari Cecilia Van Bali, yang meskipun tidak diakuinya secara hukum. Cornelis Chastelein memulai karirnya di Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) sejak usia 17 tahun sebagai Boekhouder-Kamer XVII atau pembukuan Kamar Dagang VOC. Pada 24 Januari 1675, ia meninggalkan Belanda dengan kapal ‘t Huis van Kleef menuju Batavia dengan ditemani oleh kedua saudarinya, Machteld dan Ida, serta bibinya, Henriette. Setelah menempuh perjalanan laut selama lebih dari enam bulan, Chastelein tiba di Batavia pada 16 Agustus 1675 dan segera bergabung dengan VOC sebagai pemegang buku di Kamer van Zeventien, yang bertugas mengelola keuangan perdagangan kolonial (Yayasan Cornelis Chastelein 2020 dalam Naredi, 2021).
Karir Chastelein berkembang pesat. Pada 1682, ia diangkat sebagai saudagar besar (groot winkelier) dan kemudian naik pangkat menjadi saudagar senior kelas dua (tweede opperkoopman), sebuah posisi bergengsi di lingkungan VOC (Naredi, 2021). Namun, meskipun posisinya menjanjikan pengaruh dan keuntungan besar, Chastelein mulai merasakan ketidaknyamanan terhadap praktik eksploitasi yang dilakukan VOC terhadap penduduk pribumi. Pada 1691, ia mengundurkan diri dari VOC dengan alasan kesehatan. Namun, menurut Ferdy Jonathans dari Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) yang dikutip dari Naredi (2021), keputusan ini juga dipengaruhi oleh pergantian kepemimpinan di VOC, dari Johannes Camphuys ke Willem van Outhoorn. Chastelein menolak kebijakan baru yang semakin menekan dan mengeksploitasi masyarakat pribumi demi keuntungan ekonomi. Ia merasa tertipu karena VOC, yang awalnya ia harapkan dapat membawa pencerahan melalui nilai-nilai Kristen Protestan, justru lebih berfokus pada kolonialisme dan eksploitasi sumber daya serta tenaga kerja pribumi (JJ Rizal dalam Naredi, 2021).
Setelah mengundurkan diri dari VOC, Chastelein memfokuskan dirinya di bidang pertanian (Naredi, 2021). Pada masa VOC, wilayah di luar tembok Kastil Batavia dikenal sebagai bagian dari arsip kolonial dengan sebutan Jakatrasche Bavenlanden. Kawasan ini mencakup daerah yang kini dikenal sebagai Depok, terletak di antara Kali Ciliwung dan Kali Pesanggrahan (Fadilah et.,al 2023). Chastelein sebelumnya sudah membeli tanah di daerah Gambir, Senen, Sering-sing dan Mampang (Naredi, 2021). Sebelum jatuh ke tangan Chastelein, tanah Depok dimiliki oleh seorang warga Cirebon bernama Lucas van de Mur, yang membelinya pada 15 Oktober 1695. Kemudian pada 18 Mei 1696, Chastelein membelinya dengan harga 300 rijksdaalder (Fadilah et.,al 2023).
Pembelian tanah ini bukan sekadar investasi, melainkan bagian dari visi Chastelein untuk menciptakan komunitas pertanian yang mandiri dan berkelanjutan. Dalam tulisan Naredi (2021) disebutkan bahwa Chastelein percaya, bahwa kemakmuran koloni di Hindia Belanda tidak bisa hanya bertumpu pada sistem perdagangan VOC, melainkan harus ditopang oleh pertanian yang kuat (landbouwgemeenschappen). Baginya, pertanian bukan hanya solusi ekonomi, melainkan sarana untuk membina masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri dibandingkan dengan sistem eksploitasi yang diterapkan VOC (Jan-Karel Kwisthout 2015 dalam Naredi, 2021).
Kondisi alam Depok yang subur dan kaya akan sumber daya menjadikannya pilihan ideal bagi Chastelein. Wilayah ini telah dikenal sebagai kawasan pertanian (onderneming), dengan iklim yang mendukung budidaya tanaman. Di atas tanah seluas 1.244 hektar, Chastelein mengembangkan berbagai usaha agraris, seperti perkebunan lada, nila, jeruk nipis, nangka, sirsak, kakao, dan belimbing. Selain itu, ia juga mengelola peternakan sapi dan kerbau sebagai bagian dari sistem pertaniannya yang terpadu. Tak hanya itu, untuk mendukung perekonomian lokal, Chastelein mendirikan beberapa industri kecil, termasuk pabrik batu bata, genteng, serta tembikar (Naredi, 2021). Selain itu, Chastelein juga ingin mendirikan masyarakat Kristen di Depok. Hal ini juga tercermin dalam surat wasiatnya yang menjelaskan tentang harapannya akan masyarakat Depok agar menjadi masyarakat Kristen yang sejahtera (Zahra & Nugraha, 2024).
Pada saat Chastelein membeli tanah Depok, wilayah Depok tidak seperti yang kita kenal sekarang ini. Rumah-rumah di Depok saat itu dibangun menggunakan batu sebagai bahan utama, dan genteng sebagai atapnya. Sementara itu, sistem saluran air dan jalanannya pun diatur dengan rapi, mengikuti pola yang serupa dengan kota-kota kecil di Eropa pada abad pertengahan. Keberadaan infrastruktur yang teratur ini menunjukkan keinginan Cornelis Chastelein untuk menciptakan kondisi kehidupan yang lebih baik dan lebih terstruktur bagi komunitas yang ia bangun di tanah tersebut. Kontras dengan Depok, pemukiman di sekitar wilayahnya mayoritas masih menggunakan rumah panggung dengan atap dari daun kirai dan tiang bambu betung (Zahra & Nugraha, 2024). Struktur rumah yang lebih sederhana ini mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat yang berbeda jauh dari masyarakat yang tinggal di bawah kendali Chastelein.

Gambar 1. Lukisan Cornelis Chastelein di Sering-sing.
Koleksi YLCC Depok (1695). Diambil dari (Zahra & Nugraha, 2024). https://doi.org/10.7454/multikultura.v3i4.1068.
Transportasi di Depok saat itu terbatas pada dua jenis utama, yaitu transportasi air dan transportasi darat (Zahra & Nugraha, 2024). Untuk transportasi air, penduduk Depok menggunakan getek atau rakit yang mengalir di sepanjang sungai, terutama Kali Ciliwung yang merupakan jalur transportasi utama di daerah tersebut. Selain itu, untuk transportasi darat, delman (sejenis kereta yang ditarik kuda) digunakan untuk perjalanan jarak pendek. Sistem transportasi yang terbatas ini tidak hanya menunjukkan isolasi relatif Depok dari kota-kota besar lainnya, tetapi juga menciptakan suasana yang lebih tenang dan terjaga. Seiring dengan perkembangan waktu, pada sekitar tahun 1878, Depok mulai terhubung dengan Batavia dan Buitzenburg melalui jalur kereta api (Zahra & Nugraha, 2024). Meskipun Depok belum sepenuhnya terhubung dengan sistem transportasi modern, kereta api yang mulai beroperasi pada tahun tersebut membawa perubahan signifikan, meningkatkan aksesibilitas dan mempercepat pertumbuhan wilayah ini.
Setelah lebih sering tinggal di Batavia, Chastelein kemudian baru fokus ke tanah Depok di tahun 1705. Dalam mengelola tanah pertaniannya ini, Chastelein tentunya membutuhkan banyak bantuan tenaga manusia. Oleh karena itu, Chastelein kemudian mendatangkan sekitar 150 budak dari berbagai daerah, terutama dari Timur Nusantara, misalnya Bali, Sulawesi, Makassar, Bugis dan Timor. Saat itu, VOC memiliki perjanjian dengan Kerajaan Mataram yang menyatakan bahwa rakyat Jawa tidak boleh ada yang menjadi Budak. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa Chastelein tidak mempekerjakan orang-orang dari Jawa (Naredi 2021). Karena salah satu alasan Chastelein berada di Depok adalah karena misi penyebaran ajaran Protestan nya, maka para budaknya juga lah yang kemudian menjadi sasarannya. Chastelein melakukan penyebaran ajaran Protestan di waktu sore/malam hari (Perwata, 2018).

Gambar 2. Gambar seorang budak perempuan Bali dari Chastelein, kemungkinan Leonora van Bali.
Reizen over Moskovië door Persië en Indië karya Cornelis de Bruijn, 1714 (foto: November 2016 di pusat komunitas di Depok). Diambil dari (Kanumoyoso, 2024). https://pure.knaw.nl/portal/en/publications/seeing-the-invisible-slave-trade-urban-slave-markets-and-the-inte.
Berbeda dengan kebanyakan tuan tanah Eropa di Batavia yang memperlakukan budak sebagai properti yang bisa dieksploitasi, Chastelein memiliki pendekatan yang lebih humanis dalam hubungannya dengan para budaknya. Sebagai seorang Calvinis yang taat, Chastelein memandang budaknya bukan sekadar tenaga kerja, melainkan sebagai individu yang harus ia bimbing agar dapat hidup secara mandiri (Rossum et.,al 2021). Keimanan Kristen Protestan yang dianutnya menjadi landasan utama dalam membangun relasi dengan mereka, sehingga hubungan yang terjalin antara Chastelein dan budaknya dalam kehidupan sehari-hari lebih bersifat patron-client. Menurut Pensioen dalam Fadilah et.,al (2023) menyebutkan bahwa patron-client adalah hubungan kerja antara “Bapak” dan “Anak.” Dalam sistem patron-client, Chastelein bertindak sebagai seorang “Bapak”, sementara para budaknya dianggap sebagai “Anak” yang tinggal di tanah miliknya. Hubungan ini tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga sosial dan religius. Para budak tidak tinggal di barak yang sesak seperti umumnya perbudakan di Hindia Belanda, tetapi dalam rumah-rumah terpisah yang tersebar di wilayah Depok (Fadilah et.,al 2023). Dengan sistem ini, mereka diberikan ruang untuk membangun kehidupan yang lebih baik, meskipun tetap berada dalam struktur sosial yang menguntungkan Chastelein sebagai pemilik tanah.
Akibat hubungan baik yang terjalin antara Chastelein dan para budaknya ini kemudian mendorong Chastelein untuk menyusun rencana masa depan untuk para budaknya dan tanah Depok. Terdapat dua susunan rencana Chastelein terhadap para budaknya. Pertama, Chastelein akan membebaskan para budaknya dan menjadikannya sebagai individu yang merdeka dengan syarat harus memeluk agama Kristen. Selanjutnya, Chastelein akan membagikan tanah Depok kepada para budaknya guna menjadi modal hidup di masa depan (Fadilah et.,al 2023). Susunan rencananya ini tertulis dalam Surat Wasiat Chastelein yang pertama kali dibuat pada 4 Juli 1696. Setelah melewati revisi selama 5 kali, akhirnya konsep terakhir dari Surat Wasiat Chastelein ini dibuat pada 13 Maret 1714 (Naredi, 2021). Diakhir wasiatnya, Chastelein menuliskan bahwa salinan surat wasiatnya ini akan ia serahkan kepada Jarong Van Bali untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan pemerintahannya di kemudian hari (Fadilah et.,al 2023).

Gambar 3. Reproduksi Surat Wasiat Cornelis Chastelein
Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein. (1714). Diambil dari (Zahra & Nugraha, 2024). https://doi.org/10.7454/multikultura.v3i4.1068. .
Setelah Chastelein wafat pada 28 Juni 1714, ketentuan dalam surat wasiatnya mulai dijalankan. Para mantan budaknya yang telah dikristenkan secara resmi mendapatkan status orang merdeka, dan sesuai dengan kehendak Chastelein, mereka diberikan tanah di wilayah Depok sebagai bekal untuk membangun kehidupan yang mandiri. Anthony Chastelein, putra Cornelis Chastelein, kemudian ditunjuk sebagai penerus tanggung jawab dalam memastikan bahwa tanah Depok benar-benar diserahkan kepada para mantan budak sesuai dengan amanah ayahnya. Selain itu, Anthony juga bertanggung jawab atas pembinaan komunitas Kristen di Depok agar tetap sesuai dengan nilai-nilai yang ditanamkan oleh Cornelis Chastelein (Fadilah et.,al 2023).
Selain itu, salah satu tugas utama Anthony adalah mendaftarkan tanah Depok atas nama para mantan budak, sehingga mereka memiliki legalitas dalam kepemilikannya. Namun, sebelum ia sempat menyelesaikan tugasnya ini, Anthony meninggal dunia pada Februari 1715 (Fadilah et.,al 2023). Hal ini menyebabkan proses legalisasi tanah menjadi tertunda dan menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengklaim tanah tersebut. Setelah kematian Anthony, istrinya, Anna Chastelein de Haan, menikah kembali pada tahun 1717 dengan Johan Francois de Witte van Schoten, seorang anggota Raad van Justice yang juga ahli hukum. Sebagai seorang yang memahami sistem hukum kolonial, Johan Francois memanfaatkan celah dalam administrasi kepemilikan tanah untuk mengajukan klaim atas tanah Depok. Menurutnya, para mantan budak hanya memiliki hak untuk menggunakan tanah secara bebas selamanya, tetapi bukan untuk memilikinya secara sah. Dengan dasar pemikiran ini, ia mengajukan permohonan kepada College van Schepenen di Batavia agar kepemilikan tanah Depok secara resmi diberikan kepadanya. Permohonan ini akhirnya dikabulkan, dan pada abad ke-19, tanah Depok secara hukum tercatat atas nama Johan Francois de Witte van Schoten (Irsyam, 2017 dalam Fadilah et.,al 2023).
Meskipun tanah Depok sempat diklaim oleh Johan Francois de Witte van Schoten, pada tahun 1850, Raad van Indie akhirnya secara resmi mengakui bahwa tanah tersebut adalah hak milik sah para keturunan mantan budak Cornelis Chastelein (Fadilah et.,al 2023). Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah kepemilikan tanah di Depok, karena mengembalikan hak atas tanah kepada komunitas yang telah menetap di sana selama lebih dari satu abad. Namun, seiring dengan perubahan sistem pemerintahan, Depok mengalami dinamika politik dan administratif yang lebih kompleks. Setelah VOC dibubarkan pada tahun 1799, pemerintah kolonial Hindia Belanda mulai mengambil alih berbagai aset yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan dagang tersebut. Namun, karena Depok termasuk dalam tanah yang dijual kepada Cornelis Chastelein secara pribadi, wilayah ini tidak masuk dalam pengelolaan langsung pemerintah Hindia Belanda dan berstatus sebagai tanah partikelir (Perwata, 2018). Sebagai tanah partikelir, Depok dapat memiliki pemerintahan otonom sendiri, yang memungkinkan komunitasnya mengatur berbagai urusan internal secara mandiri.
Pada tahun 1871, Raad van Administratie, dengan dukungan para ahli hukum termasuk Mr. Kleyn, membentuk sebuah badan pengelola pemerintahan yang dikenal sebagai Het Gemeente Bestuur van Particuliere Land Depok (Fadilah et.,al 2023). Namun, istilah Gemeente atau kotapraja baru diperkenalkan secara resmi pada awal abad ke-20. Dalam struktur pemerintahan komunitas ini, pemimpin tertingginya disebut sebagai “Presiden,” yang dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali oleh para keturunan mantan budak Cornelis Chastelein. Tugas presiden di sini lebih seperti seorang walikota, mengurus berbagai urusan yang dikenal sebagai Reglement van hent land Depok (Pengaturan Tanah Depok). Tugas Presiden juga akan dibantu oleh Sekretaris Presiden yang akan membawahi kecamatan yang akan dipimpin oleh Camat yang akan membawahi 9 kemandoran dan dibantu oleh Pecalang (Polisi Desa) dan Kumitir (Mantri Lumbung). Sekretaris, bendahara dan komisaris akan dipilih setiap 2 tahun (Perwata, 2018).

Gambar 4. Tugu Gemeente Bestuur
Koleksi Arsip YLCC Depok. (1930). Diambil dari (Zahra & Nugraha, 2024). https://doi.org/10.7454/multikultura.v3i4.1068.
Sebagai sebuah gemeente, Depok memiliki pemerintahan yang bersifat mandiri dan terorganisir dengan baik. Meskipun dipimpin oleh seorang Presiden, Depok bukanlah sebuah negara berdaulat, melainkan lebih kepada komunitas swadaya yang mengatur dirinya sendiri di dalam sistem pemerintahan kolonial Belanda. Konsep negara modern seperti yang dikenal saat ini belum sepenuhnya terbentuk pada era VOC (Zahra & Nugraha, 2024). Namun, dalam praktiknya, Gubernur Jenderal VOC sering memberikan hak kepemilikan tanah kepada individu tertentu dalam bentuk landerien atau tanah partikelir. Dalam konteks ini, Depok menjadi salah satu landerien yang dikelola secara independen oleh para pewaris Chastelein tanpa intervensi langsung dari pemerintah kolonial. Komunitas Kristen yang tinggal di Landerien Depok kemudian dikenal sebagai Inlandsch Christenen Gemeente van Depok (Zahra & Nugraha, 2024). Identitas ini terbentuk karena latar belakang historis mereka yang merupakan keturunan mantan budak yang dimerdekakan oleh Chastelein dan diwarisi dengan tanah Depok. Pendirian Gemeente Depok secara resmi terjadi pada tahun 1905, dan komunitas Kristen di wilayah ini terus berkembang sebagai pewaris dari sistem sosial yang diwariskan oleh Cornelis Chastelein. Mereka dikelompokkan dalam 12 marga utama, yakni Jonathans, Laurens, Bacas, Loen, Sudira, Isakh, Samuel, Leander, Joseph, Tholense, Jacob, dan Zadokh.
Kemudian, menurut Jean Gelman Taylor dalam Fadilah et.,al (2023) menyebutkan bahwa kehidupan sosial di Batavia pada masa kolonial sangat dipengaruhi oleh keberagaman etnis dan budaya. Masyarakat dari berbagai latar belakang berbagi identitas melalui nama, pakaian, kebiasaan, pekerjaan, serta agama yang dianut. Namun, dalam realitas sosial, hubungan antara kelompok etnis berbeda lebih sering dibentuk berdasarkan kesamaan dalam status sosial dan agama dibandingkan pada faktor etnisitas semata. Hal ini juga berlaku dalam komunitas Depok, di mana para mantan budak Chastelein mengadopsi nama baru untuk memperkuat identitas mereka sebagai komunitas Kristen yang merdeka. Penggunaan 12 marga pada Komunitas Kristen Depok diduga mulai digunakan secara luas setelah Het Gemeente Bestuur van Particuliere Land Depok resmi dibentuk pada tahun 1871. Sebelumnya, Chastelein lebih sering menyebut budaknya dengan nama yang menunjukkan asal-usul etnis mereka, seperti Lambert van Bali, Jan van Bali, Daniel van Makassar, dan Alexander van Makassar. Hal ini, sebagaimana ditunjukkan oleh Hendrik E. Niemeijer, mencerminkan praktik pemberian nama yang erat kaitannya dengan warisan etnis para budak (Irsyam 2017 dalam Fadilah et.,al 2023).
Gemeente Depok bertanggung jawab dalam mengatur berbagai urusan publik, termasuk sistem perpajakan, pendanaan, perawatan irigasi, serta pemeliharaan perkebunan dan infrastruktur. Selain itu, pemerintahannya juga menangani berbagai permasalahan sosial seperti penyelesaian sengketa, pengelolaan pasar, pembangunan dan perawatan jalan penghubung, serta pengelolaan sistem drainase, termasuk selokan di tepi jalan dan saluran air. Selama masa ini juga, Depok mengalami kemajuan dalam sistem perpajakan. Pendapatan yang diperoleh dari sistem perpajakan yang telah diatur dengan baik dialokasikan untuk berbagai proyek pembangunan. Beberapa di antaranya adalah perbaikan pintu-pintu air guna mendukung sistem irigasi pertanian, pembangunan dan perbaikan jalan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, serta pengembangan sistem pengolahan dan pemupukan tanah guna meningkatkan produktivitas pertanian (Perwata, 2018).
Kepemilikan Tanah Depok
Pada awalnya, tanah di Depok dimiliki secara perseorangan dengan status eigendom verponding hingga pertengahan tahun 1714. Cornelis Chastelein, seorang tuan tanah, berharap sistem ini akan menguntungkan, tetapi situasi berubah dengan cepat. Pada tahun 1745, Gubernur Jenderal Baron van Imhoff membeli sebidang tanah di Buitenzorg dan mendirikan Kampung Baru. Kemudian, tanah ini diubah menjadi “tanah kantor” milik gubernur jenderal, dengan harapan bahwa kepemilikan tanah oleh individu swasta akan meningkatkan produktivitasnya. Kepemilikan tanah pribadi ini juga menjadi daya tarik bagi para pemilik kaya yang mampu membelinya dari pejabat atau penguasa VOC (Irsyam 2017 dalam Fadilah et.,al 2023).
Setelah membangun kediamannya di Buitenzorg, Van Imhoff menetap di sana dan sejak saat itu, tempat tersebut menjadi kediaman resmi Gubernur Jenderal VOC. Meskipun pusat pemerintahan Hindia Belanda tetap berada di Batavia, banyak pejabat VOC yang mengikuti jejak Van Imhoff dengan membeli tanah di sekitar kediaman gubernur jenderal. Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811), kebijakan baru diterapkan dengan menjual tanah-tanah tersebut untuk memperoleh dana guna mendukung program pertahanan di Jawa (Irsyam 2017 dalam Fadilah et.,al 2023).
Awalnya, kebijakan penjualan tanah tidak menarik perhatian banyak orang. Namun, Daendels kemudian membuat strategi agar tanah yang dijual memiliki nilai lebih dengan menetapkannya sebagai hak milik mutlak (eigendom) yang dapat diwariskan. Dengan kebijakan ini, pemilik tanah memiliki kebebasan penuh untuk mengatur lahannya tanpa intervensi pemerintah, selama tetap mematuhi hukum yang berlaku. Kebijakan ini memunculkan fenomena baru di mana pemilik tanah bertindak layaknya penguasa lokal dan memiliki kendali penuh atas penduduk yang tinggal di tanah mereka. Hal ini kemudian melahirkan kompleks-kompleks tanah pribadi yang berkembang menjadi komunitas mandiri di pedalaman Jawa, termasuk Depok, yang mengalami perubahan status dari eigendom menjadi tanah perseorangan (Irsyam 2017 dalam Fadilah et.,al 2023).
Reformasi struktural yang dilakukan oleh pemerintah kolonial juga membawa perubahan geografis. Salah satunya adalah rencana pembangunan jalur baru yang menghubungkan Batavia dan Buitenzorg. Sebelumnya, satu-satunya jalur yang tersedia melewati Batavia, Kampung Makasar, Cimanggis, Cibinong, dan Buitenzorg. Namun, pembangunan rute baru ini baru terlaksana di bawah Gubernur Jenderal Jean Chretien Baud. Selama periode pemerintahan Inggris di Hindia Belanda (1811-1816), Thomas Stamford Raffles tidak menjual tanah di Depok kepada pemilik swasta dari Eropa atau Tionghoa, melainkan menjadikannya wilayah uji coba untuk sistem sewa tanah yang dikelola langsung oleh pemerintah kolonial Inggris. (Fadilah et.,al 2023).
Setelah diterapkannya cultuurstelsel pada tahun 1830, produksi tanaman komersial meningkat pesat. Akibatnya, tanah-tanah pribadi di sekitar Buitenzorg mulai dimanfaatkan sebagai pusat penyimpanan hasil panen, terutama kopi. Dengan meningkatnya kebutuhan distribusi, pemerintah kolonial membangun infrastruktur jalan yang lebih baik. Akhirnya, pada tahun 1834-1836, Gubernur Jenderal Jean Chretien Baud memutuskan untuk membangun jalur baru yang menghubungkan Buitenzorg dan Batavia melalui Depok. Jalur ini kemudian dikenal sebagai “Rute Barat.” Sejak saat itu, Depok menjadi bagian penting dalam jaringan komunikasi dan transportasi perdagangan kolonial, terutama dalam mendukung eksploitasi pertanian (Irsyam 2017 dalam Fadilah et.,al 2023).
Kehadiran Jalur Barat meningkatkan signifikansi Depok sebagai wilayah strategis yang menghubungkan dua pusat politik dan ekonomi kolonial. Seiring waktu, pemerintah kolonial mulai berupaya menghapus sistem kepemilikan tanah partikelir. Pada tahun 1907, seorang anggota parlemen Belanda dari partai sosialis, Henricus Hubertus van Kol, mengusulkan rancangan undang-undang untuk menghapus tanah partikelir dan mengambil alihnya. Meskipun rencana ini belum berhasil disahkan, van Kol tetap mampu memperluas intervensi pemerintah dalam pengelolaan tanah partikelir (Irsyam 2017 dalam Fadilah et.,al 2023).
Depok di awal Abad ke-20
Pada masa kolonial, Depok memiliki karakteristik yang unik sebagai tanah partikelir yang diwariskan oleh Cornelis Chastelein kepada para mantan budaknya. Kota ini berkembang dengan struktur sosial yang khas, terdiri dari tiga kelompok utama: penduduk asli, kelompok Chastelein, dan kelompok pendatang. Penduduk asli adalah mereka yang telah bermukim di Depok jauh sebelum kedatangan Chastelein. Kelompok Chastelein terdiri dari para budak yang dimerdekakan dan diberikan hak atas tanah, yang kemudian berkembang menjadi 12 marga. Sementara itu, kelompok pendatang merupakan orang-orang Belanda, Indo, serta pribumi dari Batavia dan Buitenzorg yang menetap di Depok karena berbagai alasan ekonomi maupun administratif (Perwata, 2018).
Ketika Belanda menyerah tanpa syarat di Kalijati, Subang, pada tahun 1942, Jepang mengambil alih pemerintahan di Indonesia dengan sistem administrasi militer. Namun, keterbatasan sumber daya manusia membuat mereka tidak mampu mengawasi Depok secara langsung. Akibatnya, Het Gementee Bestuur van het Particulier Land Depok tetap beroperasi di bawah kendali Jepang. Situasi ini terus berlanjut hingga tahun 1945, ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Depok mengalami perubahan signifikan seiring dengan berakhirnya pemerintahan kolonial dan dimulainya masa revolusi.
Pada akhir tahun 1945, situasi di Depok menjadi bagian dari periode yang dikenal sebagai “Era Bersiap.” Menurut Susan Blackburn dalam Perwata, (2018) menyebutkan bahwa masa ini ditandai oleh ketegangan antara masyarakat pribumi dengan kelompok-kelompok yang dianggap terkait dengan kolonialisme, termasuk orang-orang Indo dan Belanda di Depok. Seruan “Bersiap!” sering terdengar setiap kali pasukan Belanda atau Sekutu berpatroli di jalanan, dan warga diminta untuk berdiri tegak dan diam ketika kata tersebut diucapkan. Depok pun tidak luput dari berbagai aksi kekerasan yang terjadi di seluruh Jawa selama periode ini.
Dalam aspek demografi, hasil cacah jiwa tahun 1930 dari Uitkomsten Der in De Maand November 1920 Gehouden, Volkstelling Deel I, Batavia: Drukkerijen Ruygrok & Co., 1922 yang dikutip dari Perwata, (2018) mencatat bahwa Depok memiliki populasi sekitar 59.132 jiwa. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pribumi sebanyak 57.431 jiwa, sementara kelompok Eropa berjumlah 516 jiwa. Selain itu, terdapat pula komunitas Tionghoa sebanyak 1.177 jiwa, komunitas Arab sejumlah 3 jiwa, serta 5 jiwa yang berasal dari kelompok etnis lainnya. Kehadiran berbagai kelompok etnis ini mencerminkan dinamika sosial yang kompleks di Depok pada masa kolonial. Masyarakat Depok juga memiliki struktur ekonomi yang beragam. Sebagian besar penduduk yang mewarisi tanah dari Chastelein mengelolanya sendiri atau menyewakannya kepada petani dengan sistem bagi hasil di bawah pengawasan Gemeente Bestuur Depok. Selain bertani, berburu juga menjadi salah satu mata pencaharian utama, mengingat pada saat itu masih banyak hutan lebat dengan populasi satwa liar yang melimpah, seperti kelinci, kalong, kancil, babi hutan, dan luwak. Aktivitas berburu ini umumnya dilakukan pada malam hari, terutama untuk menangkap kelinci dan kalong (Perwata, 2018).
Dari segi budaya, pengaruh Eropa sangat kental dalam kehidupan masyarakat Depok, terutama pada kelompok Chastelein. Mereka kerap menggunakan bahasa Belanda dalam kehidupan sehari-hari dan mengenakan pakaian bergaya Eropa, sehingga mendapat julukan “Belanda Depok” sebagai bentuk olok-olok dari masyarakat pribumi (Perwata, 2018). Menurut Mudaryanti (2016) yang dikutip dari Naredi (2021) menyebutkan bahwa julukan “Belanda Depok” muncul karena gaya hidup mereka yang seperti orang Belanda. Mereka memiliki hak yang sama dengan orang Belanda, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan. Mereka mendapatkan pendidikan yang sama dengan orang Eropa kala itu. Selain itu, orang-orang ini juga berbicara dengan menggunakan Bahasa Belanda. Istilah “Belanda Depok ini muncul karena ejekan dari penumpang kereta api dari Buitenzorg yang melihat orang-orang Depok berbahasa Melayu bercampur Belanda (Naredi, 2021).
Perayaan-perayaan khas juga menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Depok. Hari Sinterklaas yang dirayakan setiap 5 Desember hanya diperuntukkan bagi kalangan Eropa dan mereka yang memiliki status gelijkgesteld (disamakan dengan orang Eropa). Sementara itu, perayaan Cornelis Chastelein Dag atau Depokschdag yang berlangsung setiap 28 Juni menjadi momen untuk memperingati jasa Chastelein bagi masyarakat Depok (Perwata, 2018).

Gambar 5. Hervormde kerk te Depok
Koleksi Arsip Leiden University Libraries. (1930). Diambil dari (Zahra & Nugraha, 2024). https://doi.org/10.7454/multikultura.v3i4.1068.

Gambar 6. Pembukaan jalur kereta api antara Batavia dan Buitenzorg
Bataviaasch handelsblad (1873).Diambil dari (Zahra & Nugraha, 2024). https://doi.org/10.7454/multikultura.v3i4.1068.
Selain itu, ada Lonceng Depok, yang tidak hanya digunakan untuk menandai waktu ibadah, tetapi juga sebagai tanda berita duka atau kematian. Tugu Peringatan Cornelis Chastelein yang didirikan pada 28 Juni 1914 di depan gedung Gemeente Bestuur Depok menjadi simbol penghormatan terhadap pendiri tanah partikelir Depok. Selain itu, terdapat baki peringatan kematian Cornelis Chastelein yang dibuat oleh anaknya, Anthony Chastelein, sebagai bentuk penghormatan terhadap sang ayah (Perwata, 2018).
Melalui Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 1999, Depok secara resmi ditetapkan sebagai kota otonom. Namun, pemilihan tanggal peringatan hari jadi Kota Depok lebih didasarkan pada pertimbangan politik daripada kajian sejarah yang komprehensif. Hal ini memunculkan perdebatan, terutama terkait dengan pengabaian fakta historis bahwa Depok telah eksis sebagai suatu entitas sejak ratusan tahun silam. Menurut Pendapat Ferdi Jonathans, Manajer Sejarah dan Aset Yayasan Cornelis Chastelein/YLCC yang dikutip dari Fadilah et.,al (2023) yang menyatakan bahwa adanya unsur kolonial dalam sejarah Depok menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengakui usia sebenarnya kota ini patut dikritisi. Jika memang ada keberatan terhadap jejak kolonial yang melekat dalam sejarah awal Depok, maka penentuan tanggal hari jadi dapat merujuk pada momen lain yang lebih netral, seperti 8 April 1949, saat tanah Depok secara resmi menjadi tanah negara (Fadilah et.,al 2023).
Berdasarkan kronologi sejarah yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa usia Depok jauh lebih tua daripada yang saat ini diakui secara resmi. Jika merujuk pada sejarah kepemilikan tanah oleh komunitas Depok sejak masa Cornelis Chastelein, maka usia Depok telah mencapai lebih dari tiga abad, bukan sekadar 25 tahun seperti yang dihitung sejak menjadi kota otonom. Dengan demikian, pengakuan atas sejarah panjang Depok menjadi suatu keharusan agar identitas dan warisan sejarahnya tidak terpinggirkan oleh keputusan politik yang mengabaikan aspek historis yang autentik.
Daftar Pustaka
Fadilah, R., Irayani, P., Azhari, I., & Tanjung, S. (2023). KOTA DEPOK: SEJARAH DAN HARI JADINYA. Puteri Hijau : Jurnal Pendidikan Sejarah.
HARDYANTI, E. P. (2022). BELANDA DEPOK: KOMUNITAS KRISTEN DEPOK YANG BERBUDAYA INDIS (TAHUN 1873-1952) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA).
Irsyam, T. W. M. (2017). Berkembang dalam bayang-bayang Jakarta: Sejarah Depok 1950—1990-an. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kwisthout, J. K. (2024). Drie eeuwen Depok: de erfenis van Cornelis Chastelein (1657-1714) aan zijn vrijgemaakte christenslaven. Uitgeverij Verloren.
Naredi, H., Ruslan, A., Septian, A., Nurjanah, N. S., Jadid, A., Bagaskara, F., … & Al Fatih, I. R. (2021). The Role of Cornelis Chastelein in the Development of the Depok Region, 1693-1714. Indonesian Historical Studies, 5(1), 23-29.
Perwata, M. A. B. (2018). Kehidupan Sosial–Budaya Masyarakat Depok Pada Awal Abad Ke-20. Ilmu Sejarah-S1, 3(4).
Prahara, H. (2015). Torch light in the city: Auto/Ethnographic Studies of Urban Kampung Community in Depok City, West Java. Antropologi Indonesia, 36(2).
Tampi, D. M. (2018, February). Chastelein, Potensi Kawasan Wisata Sejarah Kota Depok. In Prosiding Seminar Kota Layak Huni/Livable Space.
Van Rossum, M., Jouwe, N., Manuhutu, W., & Tosun, M. (2021). Revisualising Slavery: Visual sources on slavery in the Indonesian Archipelago & Indian Ocean. University of Washington Press.
Zahra, Amanda Uma and Muhammad Nugraha, Fajar Muhammad (2024) “DINAMIKA KEHIDUPAN SOSIAL BELANDA DEPOK DALAM MEMPERTAHANKAN BUDAYA LELUHURNYA PERIODE 1913-1945,” Multikultura: Vol. 3: No. 4, Article 1.


Menyala lurr👊🏻
kereeen nih,terimaksih infonya
sekolah SMP sy sekarang SMPN 1 Depok ,juga sisa peninggalan bangunan Belanda 👍disekitar gereja Emanuel , SMP Kasih,RS Harapan juga Puskesmas